Libur Natal dan Tahun Baru Tempat Wisata Boleh Buka dengan Syarat
Tempat wisata diperbolehkan buka selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
Apalagi, pemerintah juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
"Tentunya sekali lagi semua kembali kepada masyarakat. Dimohon masyarakat bisa disiplin dengan aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Ini menjadi bagian bagaimana kita bersama-sama bisa mengendalikan Covid-19 di tanah air," jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa adanya peningkatan kasus penularan Covid-19 pasca libur Nataru pada 2020 lalu.
Data ini diminta menjadi perhatian masyarakat luas.
"Kita lihat pada pasca Natal dan Tahun Baru 2020 itu ada peningkatan kasus sampai 101 persen pasca daripada libur Natal dan Tahun Baru. Oleh karena itu, tentunya kita sama-sama belajar, jangan sampai peningkatan daripada jumlah tertularnya Covid-19 ini terjadi lagi pada natal dan tahun baru 2021," tukasnya.
Polri sebelumnya juga mengungkapkan telah berencana akan membentuk Posko PPKM level 3 atau Posko Cek Poin selama Operasi Lilin 2021 di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan wilayah yang berlangsung dari 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Nantinya, posko cek poin itu bertugas untuk memverifikasi Surat Keluar Masuk atau Surat Keterangan Mudik (SKM) para pengendara yang akan keluar kota. Pengendara yang tidak bawa SKM diminta untuk swab antigen hingga PCR.
Adapun nantinya akan ada 217 ribu personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub hingga Satgas Covid-19 yang diterjunkan untuk mengawal pengamanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (Tribun Network/nis/igm/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.