PKS Minta Pemerintah Tak Buat Penafsiran Sendiri Terkait Putusan MK terhadap UU Cipta Kerja
Mulyanto meminta pemerintah tidak membuat tafsir sendiri terkait putusan MK tentang pembatalan UU Cipta Kerja.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
![PKS Minta Pemerintah Tak Buat Penafsiran Sendiri Terkait Putusan MK terhadap UU Cipta Kerja](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/demo-buruh-monas-nih4.jpg)
Kemudian kembali ditegaskan dalam Amar Putusan No.7 halaman 417:
“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)”.
Ketiga, lanjut Mulyanto, MK meminta kepada pembentuk UU untuk mengkaji kembali beberapa substansi yang kontroversial dalam masyarakat.
"Ini secara tersirat MK mengakui perlunya review substansi UU Ciptaker oleh pembentuk UU dan sekaligus melakukan upaya perbaikan materiil saat melakukan proses pembentukan kembali UU Ciptaker secara formiil," ujar Mulyanto.
Dalam Pertimbangan Hukum No. [3.21] halaman 414, MK menyatakan:
“Menimbang bahwa tanpa bermaksud menilai konstitusionalitas materiil UU a quo, oleh karena terhadap UU a quo banyak diajukan permohonan pengujian secara materiil di Mahkamah, sementara Mahkamah belum mengadili UU a quo secara materiil maka dalam melakukan perbaikan proses pembentukan UU a quo, pembentuk undang-undang memiliki kesempatan untuk mengkaji kembali beberapa substansi yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat”.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.