Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Minta Pemerintah Tak Buat Penafsiran Sendiri Terkait Putusan MK terhadap UU Cipta Kerja

Mulyanto meminta pemerintah tidak membuat tafsir sendiri terkait putusan MK tentang pembatalan UU Cipta Kerja.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PKS Minta Pemerintah Tak Buat Penafsiran Sendiri Terkait Putusan MK terhadap UU Cipta Kerja
Larasati Dyah Utami
Ribuan buruh demo di depan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (25/11/2021) tuntut pembatalan UU Cipta Kerja dan Naikkan Upah Minimum 2022 sebesar 7-10%, serta pencabutan SE Menaker RI terkait penetapan upah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto meminta pemerintah tidak membuat tafsir sendiri terkait putusan MK tentang pembatalan UU Cipta Kerja.

Menurutnya, pemerintah seharusnya menghormati dan mengikuti amar putusan MK secara utuh dan tidak memaksakan kehendak untuk tetap menjalankan UU Cipta Kerja (Ciptaker) tersebut.

Mulyanto menyebut pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa UU Ciptaker saat ini masih berlaku karena tidak ada satu pasal pun yang dibatalkan, tidak seluruhnya tepat.

“Saya tidak sependapat dengan penafsiran Pemerintah tersebut. Kita perlu cermat dan utuh dalam membaca teks keputusan MK dimaksud," kata mantan anggota Panitia Kerja UU Ciptaker dari PKS tersebut, kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Anggota Baleg DPR Nilai Revisi UU PPP Malah Ciptakan Masalah Baru untuk UU Cipta Kerja

Mulyanto menjelaskan amar MK sudah sangat jelas minta kepada pembentuk UU untuk mereview dan merevisi UU Ciptaker secara materiil saat melakukan proses pembentukan kembali UU Ciptaker secara formiil.

Selain itu, MK memerintahkan pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas bagi masyarakat, untuk menghindari dampak yang lebih besar dari pemberlakuan UU Ciptaker.

Berita Rekomendasi

Hal itu artinya, secara tersirat, ada masalah dengan pasal-pasal UU Ciptaker secara materiil.

Alasannya adalah pertama putusan MK yang ada adalah bersifat formiil. MK tidak tidak atau belum melakukan uji materiil terhadap UU Ciptaker.

"Jadi memang MK tidak memutuskan pasal-pasal tertentu untuk dibatalkan. Dengan demikian pernyataan, 'bahwa tidak ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh MK' adalah tidak relevan," kata Mulyanto.

Kedua, MK memerintahkan agar terkait hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas bagi masyarakat, agar aturan dalam UU Ciptaker untuk ditangguhkan.

"MK memang secara eksplisit tidak membatalkan UU ini secara materiil, namun terkait hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas, MK memerintahkan agar pemberlakuan UU Ciptaker ditangguhkan, untuk menghindari dampak yang lebih besar dalam masyarakat," ujar Mulyanto.

Mulyanto mengutip Pertimbangan Hukum No. [3.20.5] halaman 414 MK yang menyatakan:

“Bahwa untuk menghindari dampak yang lebih besar terhadap pemberlakuan UU 11/2020 selama tenggang waktu 2 (dua) tahun tersebut Mahkamah juga menyatakan pelaksanaan UU 11/2020 yang berkaitan hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan terlebih dahulu, termasuk tidak dibenarkannya membentuk peraturan pelaksana baru serta tidak dibenarkan pula penyelenggara negara melakukan pengambilan kebijakan strategis yang dapat berdampak luas dengan mendasarkan pada norma UU 11/2020 yang secara formal telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat tersebut”.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas