Polisi Bakal Tindak Tegas Massa yang Datang ke Patung Kuda, Ketua PA 212: Jangan Mengancam Rakyat
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif memberikan respons atas imbauan yang dilayangkan pihak Polda Metro Jaya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
"Di patung kuda itu aksi super damai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan Bela Ulama, Bela MUI dan Ganyang koruptor," kata Slamet Maarif.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikam pendatapan di muka umum, setiap sektor bisa melakukan aksi tanpa mengantongi izin di tempat umum.
Sebagai syaratnya kata dia, Panitia Reuni PA 212 sudah melayangkan pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya yang diserahkan, Senin (29/11/2021) kemarin.
Baca juga: Polda Metro akan Tindak Tegas Massa yang Memaksa Datang dan Gelar Acara Reuni 212 di Patung Kuda
"Berdasarkan UU No 9 cukup pemberitahuan bukan izin dan itu korlap sudah melayangkan ke Polda Senin kemarin," ucapnya.
Diketahui seruan aksi super damai yang tertuang dalam poster telah tersebar di berbagai platform media sosial.
Bahkan untuk di Twitter, tagar #PutihkanJakarta212 sempat trending di linimasa aplikasi berbagi cuitan tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menegaskan bahwa polisi tak menerbitkan izin kegiatan Reuni 212 pada 2 Desember 2021.
Apabila kegiatan itu tetap digelar, polisi akan memberikan sanksi tegas kepads panitia pelaksana dan seluruh penanggung jawab dari acara yang dimotori Persaudaraan Alumni 212 itu.
"Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212. Apabila kegiatan itu tetap dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kami akan tindak tegas kepada panitia pelaksana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Berubah Lagi, Reuni 212 Bakal Digelar Dua Agenda: Pagi Aksi di Patung Kuda, Siang di Masjid Az Zikra
Zulpan menambahkan, sampai saat ini pihaknya tidak mengeluarkan izin reuni 212. Hal itu dilakukan karena panitia tidak memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta terkait pelaksanaan acara yang mengundang 10 ribu massa itu.
"Polda Metro Jaya tidak memberikan izin acara seusai rekomendasi Satgas Covid-19 Provinsi DKI yang tidak mengeluarkan rekomendasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal ini menjadi dasar Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212 yang dilakukan di Patung Kuda maupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya lainnya," tutur Zulpan.
Apabila kegiatan itu tetap digelar, Polda Metro akan menindak dan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang memaksakan diri hadir di Reuni 212.
Polisi menyiapkan sanksi hukum bagi yang melanggar aturan tersebut.
"Apabila memaksakan juga, kami akan terapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang tetap memaksakan hadir. Kita persangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP, khususnya kepada mereka yang tidak mengindahkan imbauan ini," katanya.