Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berorasi di Atas Mobil Komando, Slamet Maarif Sampaikan Tiga Tuntutan Alumni 212, Apa Saja?

Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif menyuarakan tiga tuntutan dalam aksi Reuni 212 di kawasan Jakarta Pusat.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Berorasi di Atas Mobil Komando, Slamet Maarif Sampaikan Tiga Tuntutan Alumni 212, Apa Saja?
Warta Kota/Munir
Slamet Maarif di Jalan KH Wahid Hasyim sampaikan 3 tuntutan. 

Sebelumnya, sebanyak empat remaja yang diduga hendak mengikuti acara Reuni 212 terjaring polisi.

Mereka melintas dengan menumpangi truk dari kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Adapun acara Reuni 212 rencananya digelar di dua tempat, yakni kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat; dan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.

Aksi Superdamai bertempat di kawasan Patung Kuda, pukul 08.00-11.00 WIB, kemudian dilanjutkan di Masjid Az Zikra.

Namun, acara di Patung Kuda tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian. Polisi menyekat semua jalan ke arah Monas dan jalan di perbatasan Jakarta dengan kawat berduri.

Selain itu, Yayasan Az Zikra juga menolak pelaksanaan Reuni 212 di Masjid Az Zikra karena mereka masih berduka atas meninggalnya Muhammad Ameer Adz Zikro, anak almarhum KH Muhammad Arifin Ilham yang merupakan pemilik yayasan.

Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif menyatakan rencana acara yang bakal digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021) hari ini, hanya sebatas Aksi Super Damai.

BERITA TERKAIT

Oleh karenanya, kata dia, tak perlu mengantongi izin dari pihak manapun termasuk kepolisian.

Pernyataan ini diungkapkan Slamet, sebagai respons atas keputusan dari Polda Metro Jaya yang hingga kini belum mengeluarkan izin untuk acara tahunan milik PA 212 itu.

"Di patung kuda itu aksi super damai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan Bela Ulama, Bela MUI dan Ganyang koruptor," kata Slamet saat dikonfirmasi wartawan kemarin.

Hal itu dikatakan Slamet, merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikam Pendatapan di Muka Umum yang di mana setiap sektor bisa melakukan aksi tanpa mengantongi izin di tempat umum.

Baca juga: Cegah Pengendara Menuju Kawasan Monas, Polisi Lakukan Filterisasi Massa Reuni 212 di Tangsel

Sebagai syaratnya kata dia, Panitia Reuni PA 212 sudah melayangkan pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya yang diserahkan pada Senin (29/11/2021) kemarin.

"Berdasarkan UU No 9 cukup pemberitahuan bukan izin dan itu korlap sudah melayangkan ke Polda Senin kemarin," ucapnya.

Diketahui seruan Aksi Super Damai yang tertuang dalam poster telah tersebar di berbagai platform media sosial.

Bahkan untuk di Twitter, tagar PutihkanJakarta212 sempat trending di linimasa aplikasi berbagi cuitan tersebut.

Sebagian berita tayang di Warta Kota: Slamet Maarif Sampaikan Tiga Tuntutan Alumni 212 di Jalan Wahid Hasyim 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas