Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 58 Kabupaten/Kota Perluasan Penerima BSU, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Kemnaker Perluas Penerima BSU di 7 Provinsi, Ini Cara Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id, dan syarat pencairan di Bank.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Daftar 58 Kabupaten/Kota Perluasan Penerima BSU, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang - Kemnaker Perluas Penerima BSU di 7 Provinsi, Ini Cara Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id, dan syarat pencairan di Bank. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar 58 kota/kabupaten perluasan penerima BSU dan cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2021 Rp 1 juta.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan perluasan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja.

Kebijakan ini berdasarkan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021.

Dilansir akun Instagram @kemnaker, bantuan ini diberikan untuk penerima di wilayah yang mempunyai upah minimum (UM) lebih besar dari Rp. 3.500.000 dan besaran upah yang dibulatkan ke atas.

"Ada kabar gembira nih untuk Rekanaker! Pemerintah perluas wilayah penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) lho."

Baca juga: Wilayah Penerima BSU Diperluas! Simak Cara Cek Status, Syarat dan Proses Penyaluran BLT Subsidi Gaji

Tujuh Provinsi yang menjadi sasaran perluasan BSU, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.

Berikut rincian wilayah dari tujuh Provinsi:

BERITA TERKAIT

DKI Jakarta

1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

2. Kota Administrasi Jakarta Barat

3. Kota Administrasi Jakarta Timur

4. Kota Administrasi Jakarta Selatan

5. Kota Administrasi Jakarta Utara

6. Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten 

1. Kabupaten Tangerang

2. Kabupaten Serang

3. Kota Cilegon

4. Kota Tangerang Selatan

5. Kota Tangerang

6. Kota Serang

Jawa Barat

1. Kabupaten Bogor

2. Kabupaten Purwakarta

3. Kabupaten Karawang

4. Kabupaten Bekasi

5. Kota Depok

6. Kota Bogor

7. Kota Bekasi

8. Kota Bandung

Jawa Timur

1. Kabupaten Pasuruan

2. Kabupaten Mojokerto

3. Kabupaten Sidoarjo

4. Kabupaten Gresik

5. Kota Surabaya

Kalimantan Utara

1. Kota Tarakan

Kepulauan Riau

1. Kota Batam

2. Kabupaten Bintan

3. Kabupaten Kepulauan Anambas

Papua

1. Kabupaten Boven Digoel

2. Kota Jayapura

3. Kabupaten Sarmi

4. Kabupaten Keerom

5. Kabupaten merauke

6. Kabupaten Mappi

7. Kabupaten Asmat

8. Kabupaten Puncak Jaya

9. Kabupaten Yakuhimo

10. Kabupaten Tolikaa

11. Kabupaten Pegunungan Bintang

12. Kabupaten Mamberamo Raya

13. Kabupaten Supiori

14. Kabupaten Kepulauan Yapen

15. Kabupaten Waropen

16. Kabupaten Nabire

17. Kabupaten Paniai

18. Kabupaten Yalimo

19. Kabupaten Deiyai

20. Kabupaten Biak Numfor

21. Kabupaten Dogiyai

22. Kabupaten Lanny Jaya

23. Kabupaten Puncak

24. Kabupaten Jaya Wijaya

25. Kabupaten Memberano tengah

26. Kabupaten Intan Jaya

27. Kabupaten Nduga

28. Kabupaten Jayapura

29. Kabupaten Mimike

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-

Mengutip bsu.kemnaker.go.id, peserta harus mengaktivasi rekening HIMBARA paling lambat 15 Desember 2021 untuk pencairan dana.

Menurut Permenaker Nomor 21 Tahun 2021, pemberi kerja atau pengusaha mengusulkan pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU kepada Kemnaker melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi penerima yang telah terdaftar dapat langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.

Adapun syarat tertentu yang ditetapkan oleh Kemnaker bagi penerima BSU, sebagai berikut.

Baca juga: Daftar 5 Bantuan yang Cair Desember 2021, Simak Cara Cek Berbagai Bansos, BSU hingga Bantuan PKH

Syarat penerima BSU

1. WNI, dibuktikan dengan KTP;

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021;

3. Mempunyai Gaji/Upah kurang dari Rp 3,5 juta;

4. Diutamakan bagi pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.

5. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi.

Penerima BSU dengan syarat di atas harus memastikan telah terdaftar sebagai penerima BSU.

Berikut ini cara cek penerima BSU melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Batas Pencairan BSU Rp 1 Juta 15 Desember 2021, Ini 4 Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah

Cek Penerima BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Pada halaman utama, cari bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?;

3. Masukkan nomor KTP-mu;

4. Masukkan nama lengkap;

5. Masukkan tanggal lahir;

6. Kemudian, klik I'm Not A Robot;

7. Klik Lanjutkan;

8. Tunggu beberapa saat hingga muncul apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Jika kamu termasuk penerima BSU, maka muncul notifikasi berikut,

Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Jika tidak terdaftar maka akan muncul notifikasi Mohon maaf, data tidak ditemukan.

Namun, jika datamu masih dalam tahap verifikasi, maka akan muncul keterangan ,"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Cek Penerima BSU melalui Kemnaker

1. Masuk ke laman kemnaker.go.id;

2. Jika kamu belum punya akun, buat akun terlebih dahulu;

3. Jika kamu sudah punya akun, silakan login ke akunmu;

4. Lengkapi profil biodata diri;

5. Cek menu pemberitahuan;

6. Kamu akan mendapatkan notifikasi pada layar.

Cek Penerima BSU melalui WhatsApp

1. Kirim Pesan ke nomor 081380070175;

2. Jika sudah mendapatkan balasan, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021".

Cek Penerima BSU melalui Layanan Call Center BPJS Ketenagakerjaan

1. Hubungi nomor 175;

2. Peserta dapat menyebutkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir jika diminta oleh karyawan BPJS yang bertugas.

3. Jika peserta terdaftar, peserta datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas