Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Aparat Penegak Hukum Harus Keluar dari Cara Pandang Usang Dalam Mencegah Korupsi

Mahfud MD minta aparat penegak hukum harus keluar dari cara pandang usang mengingat saat ini pekerjaan mereka sudah mudah dikontrol oleh masyarakat.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mahfud MD: Aparat Penegak Hukum Harus Keluar dari Cara Pandang Usang Dalam Mencegah Korupsi
Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI
Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan Sistem Penanganan Perkara Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) berperan penting dalam mencegah korupsi dan pengendalian etika penegak hukum.

Sistem tersebut, kata dia, saat ini terus dikembangkan di antaranya dalam rangka penegakan hukum yang berkualitas serta dalam rangka tercapainya tujuan pembangunan nasional.

Untuk itu ia menegaskan agar aparat penegak hukum harus keluar dari cara pandang usang mengingat saat ini pekerjaan mereka sudah mudah dikontrol oleh masyarakat.

Baca juga: Massa Aksi Reuni 212 Jalan Kaki di MH Thamrin Sambil Kumandangkan Takbir 

Baca juga: Sidang Perdana Diwarnai Protes:Jaksa Main HP, Bandingkan dengan Sidang Rizieq hingga Munarman Curhat

Hal tersebut disampaikannya dalam Key Note Speech acara Bincang Stranas PK bertajuk Cegah Korupsi Melalui Digitalisasi Penanganan Perkara dan Penguatan Integritas Aparat Penegak Hukum yang disiarkan di kanal Youtube Stranas PK pada Kamis (2/12/2021).

"Saya ingin mengatakan, aparat penegak hukum harus keluar dari cara pandang lama yang usang yang sangat konservatif karena sekarang ini sudah mudah dikontrol oleh masyarakat. Begitu anda berlaku konservatif masyarakat akan lebih dulu tahu bahwa anda main-main," kata Mahfud.

Mahfud juga mengajak mereka untuk menegakkan hukum dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Peran SPPT-TI Dalam Mencegah Korupsi dan Pengendalian Etika Penegak Hukum

Baca juga: Tersangka Bentrokan PP dan FBR di Tangerang Bertambah, Total 7 Orang, Ada yang Pakai Narkoba

Menurutnya, itu karena saat ini tuntutan transparansi tersebut tidak bisa dihindari karena sekarang semua serba terbuka.

Berita Rekomendasi

Ia juga yakin hal tersebut mampu dilakukan bersama. 

Untuk itu ia juga mengajak agar bersama mempersiapkan diri mengubah cara pandang dan memanfaatkan tekonogi informasi untuk membantu menegakkan hukum secara profesional dan modern.

"Anda menutupi, orang lain akan membukanya. Ini kemudian ditopang oleh teknologi informasi yang matang melalui SPPT TI ini," kata Mahfud.

Baca juga: Lagi Diksar Menwa Makan Korban, Kali Ini Mahasiswi UPN Veteran Jakarta, Kampus Didemo Mahasiswa

Mahfud juga mengatakan baik kiranya jika penanganan korupsi sebelum masuk pengadilan yaitu di kepolisian, di kejaksaan, dan di KPK dirajut dalam satu sistem digital sehingga ketiganya bisa saling bersinergi. 

DengaN demikian, kata dia, perkara yang sudah ditangani oleh satu lembaga tidak perlu dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh lembaga lain.

Selain itu, kata dia, perkara yang macet di lembaga lain tetap bisa dikontrol oleh lembaga lainnya.

"Semua dalam rangka sinergisitas, bukan dalam rangka untuk berebutan atau bukan dalam rangka saling menjatuhkan, tapi sinergisitas kerja sehingga masalah korupsi ini bisa kita tangani dengan sebaik-baiknya," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas