Hari Disabilitas International 2021, WHO Soroti Hambatan Layanan Kesehatan yang Dihadapi Difabel
Hari Disabilitas International 2021 jatuh pada 3 Desember 2021, WHO soroti hambatan layanan kesehatan yang sering dihadapi Difabel, simak di sini.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Hari Disabilitas International (International Day of Disabled Persons) diperingati setiap 3 Desember.
Peringatan Hari Disabilitas dilakukan dalam rangka kampanye untuk mensejahterakan kaum difabel.
Dikutip dari laman United Nations, tema Hari Disabilitas Internasional 2021 adalah kepemimpinan dan partisipasi penyandang disabilitas menuju dunia pasca Covid-19 yang inklusif, mudah diakses, dan berkelanjutan.
Peringatan tahunan Hari Disabilitas Internasional pertama kali diproklamasikan pada 1992 oleh resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Proklamasi tersebut bertujuan mempromosikan hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas di semua bidang masyarakat dan pembangunan.
Selain itu, peringatan Hari Disabilitas Internasional bertujuan meningkatkan kesadaran akan situasi penyandang disabilitas dalam setiap aspek kehidupan politik, sosial, ekonomi, dan budaya.
Populasi dunia diperkirakan lebih dari tujuh miliar orang dan terdapat lebih dari satu miliar orang (15 persen populasi dunia) hidup sebagai difabel.
Kemudian, 80 persen dari difabel di dunia terdapat di negara berkembang.
Meski demikian, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengamati masih banyak hambatan yang ditemui oleh orang difabel untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Baca juga: Hari Disabilitas Internasional 2021, Berikut Kumpulan Link Twibbon, Tema, Sejarah Hingga Logonya
Hambatan Kesehatan Penyandang Disabilitas
Dikutip dari laman WHO, penyandang disabilitas menghadapi berbagai hambatan ketika mereka mencoba mengakses perawatan kesehatan, di antaranya:
1. Hambatan sikap
- Penyandang disabilitas umumnya melaporkan pengalaman prasangka, stigma, dan diskriminasi oleh penyedia layanan kesehatan dan staf lain di fasilitas kesehatan.
- Banyak penyedia layanan memiliki pengetahuan dan pemahaman yang terbatas tentang hak-hak dan kebutuhan kesehatan penyandang disabilitas.