LPSK: Korban Perdagangan Orang Selama 2021 Paling Banyak Perempuan
(LPSK) Syahrial Hartanto mengungkapkan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) didominasi oleh perempuan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Syahrial Hartanto mengungkapkan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) didominasi oleh perempuan.
Menurut data LPSK pada 2021, dari sisi jumlah terdapat 210 orang korban TPPO.
Korban laki-laki sebanyak 75 orang, sementara perempuan 135 orang.
"Dari usia yang anak 30, kemudian dewasa 180 orang. Anak ini dari sisi perempuan 30, laki-laki 0. Laki-laki dewasa 75, perempuan 105 orang," ungkap Syahrial dalam Media Talks: Kondisi TPPO di Indonesia dan Dampaknya pada Perempuan dan Anak Kemen PPPA, Jumat (3/12/2021).
Sementara berdasarkan catatan perkara dari 2015-2021 kasus yang berhubungan dengan kasus eksploitasi seksual itu sebesar 30,57 persen.
Sementara untuk dimensi pekerja migran sebanyak 37,23 persen, lalu pengantin pesanan 2,58 persen, eksploitasi ekonomi 1,63 persen.
Baca juga: Kementerian PPPA Peringati Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Kasus yang melibatkan anak buah kapal (ABK) 22,28 persen, penjualan organ 0,08 persen.
"Ini menunjukan bahwa karakter korban kebanyakan perempuan. Secara statistik yang paling banyak berdampak perempuan. Dan dalam tataran tertentu anak perempuan," ucap Syahrial.
Menurutnya, penanganan bakal berjalan optimal termasuk pemulihan korban jika dukungan dari semua pihak unsur instansi.