Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Predator Seksual Cari Anak-anak Lewat Game Online, Paksa Korbannya Kirim Video Tak Senonoh

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan seksual anak melalui game online Free Fire (FF).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Motif Predator Seksual Cari Anak-anak Lewat Game Online, Paksa Korbannya Kirim Video Tak Senonoh
garena.co.id
Ilustrasi game online Free Fire 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan motif tersangka kejahatan seksual anak lewat game online Free Fire (FF) berinisial S meminta korbannya mengirimkan video dan foto bermuatan pornografi.

Saat diperiksa penyidik, tersangka S mengaku melakukan perbuatannya tersebut hanya untuk keuntungan pribadi. Sebaliknya, video-foto yang dikirimkan para korbannya tidak dijual ataupun disebar ke media sosial.

"Dari hasil penyidikan kita, video tersebut hanya untuk koleksi pribadi," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hatagaol saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Baca juga: Waspada! Predator Seksual Beroperasi Lewat Game Online Free Fire, Belasan Anak Jadi Korban

Hingga saat ini, kata Reinhard, total ada 11 anak di bawah umur yang menjadi korban S.

Mereka tersebar di sejumlah wilayah seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua.

"4 anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, 7 anak belum ditemukan identitasnya," tukasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan seksual anak melalui game online Free Fire (FF).

Dalam kasus ini, penyidik menangkap seorang tersangka berinisial S alias Reza.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan nomor laporan polisi bernomor LP/A/0574/IX/2021/SPKT.Dirttipidsiber Bareskrim tertanggal 22 September 2021. Kasus tersebut pertama kali diadukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Pada hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 di Kecamatan Talisayan, Berau Kalimantan Timur sekitar jam 19.40 WITA penyidik berhasil menangkap pelaku," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hatagaol di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Dijelaskan Reinhard, pengungkapan kasus ini bermula saat orang tua salah satu korban mengadukan anaknya yang berinisial D (9) menjadi korban kejahatan seksual pada Agustus 2021 lalu. 

Reinhard menuturkan pihaknya pernah melihat anaknya mengirimkan video dan foto bermuatan pornografi kepada tersangka berinisial S alias Reza. 

"Berawal dari orang tua yang mengecek HP anaknya D (9) namun si anak mengatakan tunggu dulu sehingga menimbulkan kecurigaan di HP anaknya. Lalu HP dicek dan menemukan video porno yang dihapus. Setelah ditanya, si anak mengaku video itu dikirim ke teman main gamenya bernama Reza," ujar dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas