Motif Predator Seksual Cari Anak-anak Lewat Game Online, Paksa Korbannya Kirim Video Tak Senonoh
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan seksual anak melalui game online Free Fire (FF).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Berdasarkan pengakuan dari korban, kata dia, Reza mengiming-imingi korban untuk diberikan 500-600 diamond FF atau senilai Rp100 ribu.
Sebagai gantinya, korban diminta untuk mengirimkan foto atau video porno kepada pelaku.
"Tersangka meminta nomor WhatsApp korban dan mengirimkan contoh video dan foto porno kepada korban, jika korban mau diberikan diamond FF sebanyak 500-600," ungkap dia.
Ia menuturkan korban juga sempat menolak atas permintaannya tersebut.
Namun, pelaku memaksa dengan mengancam akan menghilangkan akun game korban sehingga korban menuruti kemauan tersangka.
"Selain itu, tersangka juga memaksa korban untuk mau diajak Video Call Seks (VCS) dengan janji akan diberikan diamond lalu korban mengirimkan video porno dirinya ke tersangka," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. S terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 6 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.