Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Pencegahan Covid-19 saat Perayaan Natal 2021 Diterbitkan, Menag: Kita Semua Mesti Waspada

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Perayaan Natal Tahun 2021.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Inza Maliana
zoom-in Panduan Pencegahan Covid-19 saat Perayaan Natal 2021 Diterbitkan, Menag: Kita Semua Mesti Waspada
dok. Kemenag
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dalam artikel mengulas tentang panduan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Perayaan Natal Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kemenag. 

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. 

3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

a. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga; 

b. Dilaksanakan di ruang terbuka; 

c. Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan

d. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang. 

4. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk: 

BERITA REKOMENDASI

a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

b. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja; 

c. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun); 

d. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja; 

e. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja; 


f. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

g. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan; 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas