Panduan Pencegahan Covid-19 saat Perayaan Natal 2021 Diterbitkan, Menag: Kita Semua Mesti Waspada
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Perayaan Natal Tahun 2021.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Perayaan Natal Tahun 2021.
Panduan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Perayaan Natal Tahun 2021.
Menurut Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai panduan pencegahan penyebaran virus Corona.
"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan."
"Terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kemenag.go.id, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Sekolah Diimbau Tidak Libur Khusus selama Nataru, Ini SE Kemdikbud tentang Pembelajaran saat Nataru
Lebih lanjut, Yaqut mengungkapkan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan hal penting yang perlu dipertimbangkan.
Khususnya, dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.
Menag menambahkan, masyarakat harus tetap waspada, apalagi setelah munculnya varian baru Omicron di beberapa negara.
“Upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat ibadah pada saat Natal Tahun 2021 harus dilakukan."
"Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omicron di sejumlah negara. "
"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," jelas Menag.
Baca juga: Menhub Sebut Syarat Perjalanan Saat Nataru Harus Sudah Vaksin 2 Kali dan Antigen
Panduan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Perayaan Natal Tahun 2021
Berikut ini ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Perayaan Natal Tahun 2021, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 31 Tahun 2021:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.