Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Pencegahan Covid-19 saat Perayaan Natal 2021 Diterbitkan, Menag: Kita Semua Mesti Waspada

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Perayaan Natal Tahun 2021.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Inza Maliana
zoom-in Panduan Pencegahan Covid-19 saat Perayaan Natal 2021 Diterbitkan, Menag: Kita Semua Mesti Waspada
dok. Kemenag
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dalam artikel mengulas tentang panduan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Perayaan Natal Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kemenag. 

b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; 

c. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter; 

d. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius); 

e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri; 

f. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; 

g. Membawa perlengkapan peribadatan masing- masing;

h. Membawa kantong untuk menyimpan alas kaki; dan 

BERITA REKOMENDASI

i. Menghindari kontak fisik atau bersalaman. 

6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar. 

7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan: 

a. Sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan; 

b. Larangan mudik kepada pegawai ASN dan Non-ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022; 


c. Pemantauan Penyelengaraan Peringatan Natal Tahun 2021 di tingkat pusat; 

d. Koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan 

e. Pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu. 

8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan: 

a. Sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan; 

b. Larangan mudik kepada Pegawai ASN dan Pegawai Non-ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022; 

c. Pemantauan Perayaan Natal Tahun 2021 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa; 

d. Koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah;

e. Pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; dan 

f. Pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu. 

9. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melakukan pemantauan tempat ibadah di rest area dan tempat perbelanjaan/mall selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. 

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lainnya terkait Libur Natal dan Tahun Baru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas