Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 Dilengkapi Ketentuan Seleksi

Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II diundur menjadi tanggal 7 Desember 2021. Peserta dapat melihat jadwal di gurupppk.kemdikbud.go.id.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 Dilengkapi Ketentuan Seleksi
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Jadwal terbaru seleksi kompetensi PPPK Guru tahap II lengkap dengan ketentuan seleksi, selengkapnya dalam artikel ini. 

- Penandatanganan daftar hadir

- Pembagian kartu login

- Pembacaan tata tertib

2. Pelaksanaan Ujian

a. 08.00 – 08.40: 40 menit: Manajerial dan Sosiokultural

b. 08.40 – 08.50: 10 menit: Wawancara

08.50 – 10.50: 120 menit: Kompetensi Teknis

BERITA REKOMENDASI

3. Penyemprotan Disinfektan

Sesi 2 13.00-16.50

1. Persiapan

a. 13.00 – 13.15: 15 menit

- Peserta hadir di lokasi ujian


- Pemeriksaan suhu tubuh

- Pemeriksaan dokumen Covid

- Peserta memasuki ruang tunggu

b. 13.15 – 13.40: 25 menit

- Registrasi

- Pemeriksaan Identitas

- Penjelasan Panitia

- Penitipan tas

c. 13.40 – 13.50: 10 menit

- Body Checking

- Peserta memasuki ruang ujian

d. 13.50 – 14.00: 10 menit

- Penandatanganan daftar hadir

- Pembagian kartu login

- Pembacaan tata tertib

2. Pelaksanaan Ujian

a. 14.00 – 14.40: 40 menit: Manajerial dan Sosiokultural

b. 14.40 – 14.50: 10 menit: Wawancara

c. 14.50 – 16.50: 120 menit: Kompetensi Teknis

3. Penyemprotan Disinfektan

7. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.

8. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 waktu setempat pada sesi 1 dan pukul 13.15 waktu setempat pada sesi ke 2 tidak dapat mengikuti ujian seleksi kompetensi tahap 2.

9. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid-19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.

Selanjutnya Pengawas utama dan/atauPenanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat mengikuti sesi susulan.

Proktor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya.

10. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021.

Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Sabtu tanggal 11Desember 2021).

11. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler.

12. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 2.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas