Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Seleksi dan Daftar Instansi Rekrutmen Tenaga Bantu Pemerintah Daerah DIY Tahun 2021

Berikut ini jadwal seleksi dan daftar instansi rekrutmen tenaga bantu Pemerintah Daerah DIY tahun 2021.

Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Jadwal Seleksi dan Daftar Instansi Rekrutmen Tenaga Bantu Pemerintah Daerah DIY Tahun 2021
Tangkapan Layar Pengumuman Seleksi Umum Pemda DIY
Seleksi Umum Tenaga Bantu Pemda DIY 2021 - Berikut ini jadwal seleksi dan daftar instansi rekrutmen tenaga bantu Pemerintah Daerah DIY tahun 2021. 

8. Masuk Kerja: Jadwal menyusul dan akan diinformasikan lebih lanjut melalui website http://bkd.jogjaprov.go.id dan/atau http://jogjaprov.go.id

Tahapan Seleksi dan Penentuan Kelulusan

Tahapan seleksi dilaksanakan dengan penentuan kelulusan berdasarkan ranking dengan seleksi meliputi :

a. Seleksi Administrasi :

1) seleksi Administrasi/verifikasi pelamar berdasarkan pelamar yang telah teregistrasi/memperoleh nomor peserta melalui pendaftaran online.

2) Penentuan kelulusan administrasi berdasar kesesuaian antara dokumen pelamar dengan persyaratan Umum/Administrasi.

b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan Wawancara berbasis CAT :

Berita Rekomendasi

1) Peserta lulus SKD, SKB dan Wawancara ditentukan berdasar ranking.

2) Dalam hal jumlah nilai SKD, SKB dan Wawancara (nilai akhir) sama dalam 1 formasi maka peserta dapat dinyatakan lulus dan ditempatkan pada instansi di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah lstimewa Yogyakarta dengan mempertimbangan analisis kebutuhan pegawai dan kualifikasi pendidikan.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN, PT Berdikari Persero, Tersedia 4 Formasi, Simak Kualifikasinya

Baca juga: Lowongan Kerja PT Krakatau Posco, Tersedia 6 Formasi, Simak Kualifikasinya

Persyaratan Umum Seleksi Umum Tenaga Bantu Pemerintah Daerah DIY Tahun 2021

a. Penduduk DIY yang dibuktikan dengan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah DIY (surat keterangan domisili tidak berlaku), dikecualikan bagi formasi yang berlokasi di luar DIY;

b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada 1 Januari 2022;

c. Sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan pemerintah tertanggal 03 s.d 07 Desember 2021.

d. Ijazah/kualifikasi pendidikan sesuai yang dipersyaratkan dengan nilai :

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas