Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peraturan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Terbit, Mantan Ketua WP KPK: Indonesia Kembali Memanggil

Polri telah menerbitkan aturan terkait pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Inza Maliana
zoom-in Peraturan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Terbit, Mantan Ketua WP KPK: Indonesia Kembali Memanggil
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua KPK Abraham Samad bersama Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Bberorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Dalam artikel mengulas tentang Polri yang telah menerbitkan peraturan terkait pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Polri telah menerbitkan aturan terkait pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.

Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Perpol ini diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Polri telah menerbitkan peraturan kepolisian yang mengangkat mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Adapun untuk posisi dan penempatan masih akan dikoordinasikan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Perpol Kapolri: 57 Eks Pegawai KPK Harus Ikuti Seleksi Kompetensi Sebelum Jadi ASN Polri

"Ya nanti disosialisasikan dulu dan dikoordinasikan dengan BKN."

Berita Rekomendasi

"Untuk NIP dan penempatannya sesuai kompetensi dan ruang jabatan."

"Minggu depan saya akan rilis," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (4/12/2021).

Sebelumnya, Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya peraturan pengangangkatan eks pegawai KPK jadi ASN Polri.

"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Dedi mengatakan, pengangkatan Novel Baswedan dan eks pegawai KPK lainnya kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama BKN.

Tanggapan Eks Pegawai KPK

Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas