Peraturan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Terbit, Mantan Ketua WP KPK: Indonesia Kembali Memanggil
Polri telah menerbitkan aturan terkait pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua KPK Abraham Samad bersama Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Bberorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Dalam artikel mengulas tentang Polri yang telah menerbitkan peraturan terkait pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Lalu, mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan setia dan taat kepada pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah.
Dalam beleid pasal 6 ayat 5 dijelaskan, format daftar usulan dan surat pernyataan nantinya akan disiapkan oleh tim yang dibentuk Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Selanjutnya, pada pasal 7 Perpol itu dijelaskan, sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK yang diangkat sebagai PNS sebagaimana pasal 6 akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Ilham Rian Pratama, Kompas.Tv)
Simak berita lainnya terkait Seleksi Kepegawaian di KPK
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.