Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 pada Fasilitas Umum: Penerapan Ganjil-Genap di Tempat Wisata

Berikut aturan PPKM Jawa-Bali level 3, 2, dan 1 pada fasilitas umum, salah satunya penerapan ganjil-genap dari dan menuju lokasi wisata.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 pada Fasilitas Umum: Penerapan Ganjil-Genap di Tempat Wisata
Tribunnews/Herudin
Petugas melakukan penyekatan ganjil genap di dekat pintu masuk kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021). Mulai 17 September, sejumlah tempat wisata di Jakarta pada Jumat, Sabtu, dan Minggu diberlakukan ganjil genap untuk kendaraan roda empat guna membatasi jumlah pengunjung. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan PPKM Jawa-Bali level 3, 2, dan 1 pada fasilitas umum, salah satunya penerapan ganjil-genap dari dan menuju lokasi wisata.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 pada Kegiatan Pusat Perbelanjaan atau Mall

Terkait aturan penerapan ganjil-genap, berlaku untuk tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Lebih lengkapnya, berikut aturan PPKM terbaru level 3, 2, dan 1 di area publik hingga tempat wisata, berdasarkan Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021:

Level 3

1. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

2. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini;

- Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan

- Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan dari dan menuju lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Petugas melakukan penyekatan ganjil genap di dekat pintu masuk kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021). Mulai 17 September, sejumlah tempat wisata di Jakarta pada Jumat, Sabtu, dan Minggu diberlakukan ganjil genap untuk kendaraan roda empat guna membatasi jumlah pengunjung. Tribunnews/Herudin
Petugas melakukan penyekatan ganjil genap di dekat pintu masuk kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021). Mulai 17 September, sejumlah tempat wisata di Jakarta pada Jumat, Sabtu, dan Minggu diberlakukan ganjil genap untuk kendaraan roda empat guna membatasi jumlah pengunjung. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Level 2

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan:

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua; dan

- Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan dari dan menuju lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Level 1

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan:

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua; dan

- Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan dari dan menuju lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Aturan PPKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas