Mabes Polri Pastikan 57 Eks Pegawai KPK Tak Akan Ikuti Tes Ulang TWK Saat Jadi ASN
Mabes Polri memastikan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menjalani Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ulang saat jadi ASN Polri
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
Hotman memastikan acara tersebut tidak hanya dihadiri oleh perwakilan saja.
Nantinya, seluruh 57 eks pegawai KPK diminta untuk menghadiri mengenai sosialisasi dalam pengangkatan menjadi ASN Polri tersebut.
"Yang diundang kan semua toh. Berarti untuk semua," tukasnya.
Polri sebelumnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Adapun aturan itu diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021. Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Menurutnya, aturan itu kini telah tercatat di lembar negara oleh Kemenkumham.
"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Dedi menerangkan pengangkatan Novel Baswedan Cs kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya."
"Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP alias Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipilnya," tukas Dedi.(*)