Mabes Polri Pastikan 57 Eks Pegawai KPK Tak Akan Ikuti Tes Ulang TWK Saat Jadi ASN
Mabes Polri memastikan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menjalani Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ulang saat jadi ASN Polri
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri memastikan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menjalani Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ulang saat menjadi ASN Polri.
Diketahui, 57 eks pegawai didepak dari lembaga anti rasuah karena dianggap tidak lolos TWK. Mereka pun resmi dipecat dari KPK terhitung sejak Kamis, 30 September 2021 lalu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan 57 eks pegawai KPK tidak akan melaksanakan TWK ulang.
Hal itu pun sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN.
"Gak ada TWK lagi," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021).
Dedi menjelaskan proses yang tengah akan dilakukan Polri hanya tinggal sosialisasi proses rekrutmen dan penempatan jabatan terhadap 57 eks pegawai KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Untuk ruang jabatan sesuai dengan surat persetujuan Kemenpan sudah keluar."
"Selanjutnya disosialisasikan dulu kepada 56 eks pegawai KPK untuk ditempatkan sesuai kompetensi dan selanjutnya dengan BKN untuk mengeluarkan NIP-nya," tukasnya.
Polri sebelumnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Adapun Perpol itu ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin, 29 November 2021. Aturan tersebut pun telah diundangkan sehari setelahnya atau pada 30 November 2021 oleh Kemenkumham RI.
"Iya betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021).
Dedi menerangkan pengangkatan Novel Baswedan Cs kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya. Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP alias Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipilnya," tukas Dedi.
57 Eks Pegawai KPK Diminta Sertakan Surat Pernyataan Tak Terlibat Organisasi Terlarang