Menteri PPPA Sebut Kasus Kematian Mahasiswi di Mojokerto Bentuk ‘Dating Violence’
Menteri Bintang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyoroti kasus kematian mahasiswi di Mojokerto, Jawa Timur.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Bintang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyoroti kasus kematian mahasiswi di Mojokerto, Jawa Timur.
Mahasiswi berinisial NWR tersebut mengakhiri hidup setelah pacarnya yang merupakan oknum anggota polisi tidak mau bertanggungjawab.
Atas kasus tersebut, Bintang Puspayoga menyampaikan ungkapan duka cita yang mendalam atas kasus yang menimpa almarhumah NWR.
Bintang mengatakan kasus yang menimpa almarhumah merupakan bentuk Dating Violence atau Kekerasan Dalam Berpacaran.
“Setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM,” kata Bintang dalam keterangan yang diterima, Minggu (5/12/2021).
Bintang mengatakan kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak.
Kekerasan dalam berpacaran berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, atau psikologis.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit dan Sahroni Tanggapi Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Mojokerto
Termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi.
“Kami juga berpesan kepada seluruh perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, kalian bisa melapor ke layanan dan penjangkauan korban di SAPA 129 atau bisa menghubungi Call Centre 08111-129-129 agar segera mendapatkan pertolongan,” ujar Menteri Bintang.
Menteri Bintang membayangkan beban mental yang ditanggung korban dan keluarganya.
Karena itu, ia meminta semua pihak dan masyarakat memberikan rasa empati yang besar pada korban dan keluarganya dan berpihak pada korban.
Menteri Bintang menambahkan selama ini pihaknya gencar menyuarakan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Baca juga: Kronologi Mahasiswi Mojokerto Meninggal Diduga Akibat Masalah Asmara dengan Oknum Polisi
Kasus NWR ini menyadarkan dan memicu kita semua untuk lebih aktif melakukan pencegahan agar tidak timbul lagi korban.
Menteri Bintang meminta kepada pihak berwajib dalam hal ini Propam Polda Jatim untuk mengusut tuntas kematian NWR dan memproses pelaku sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mendukung langkah cepat dari Bapak Kapolri dan semua jajarannya khususnya terhadap Kepolisian Daerah Jawa Timur dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,’’ kata Menteri Bintang.
Baca juga: Kisah Pilu Cinta Mahasiswi Mojokerto dan Oknum Polisi Berujung Maut, Kasusnya Jadi Perhatian Kapolri
Menurutnya, penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik pemerintah maupun masyarakat secara umum termasuk aktivis HAM perempuan.
Dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual, Kemen PPPA terus mengawal dan mendorong agar kebijakan tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan.