DPR Akan Fokus Revisi UU Cipta Kerja Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi
"Apa yang diminta diperbaiki tentu itu yang akan kita lakukan perubahan sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi."
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara profesional terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Guspardi Gaus mengatakan, mayoritas fraksi di DPR menginginkan agar perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) cukup hanya dikakukan sesuai dengan yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"MK adalah lembaga yang objektif melakukan evaluasi terhadap perundang-undangan yang dihadirkan."
"Jadi, apa yang diminta diperbaiki tentu itu yang akan kita lakukan perubahan sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tentu kita harus profesional menyikapinya," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (6/12/2021).
Legislator asal Sumatera Barat itu menjelaskan, meskipun dalam keputusan MK disebutkan DPR dan pemerintah diberi waktu dua tahun, DPR akan segera membasnya bersama pemerintah.
Karena sebagai lembaga negara yang salah satu tugsnya membuat undang-undang ingin mengedepankan sikap profesionalitas dan akan fokus memperbaiki sesuai dengan putusan MK.
"Kita akan fokus dengan amar putusan MK. Apa yang diminta itu yang diberi. Kalau di luar itu ranahnya tentu sudah tidak pada konteksnya. Karena itu merupakan evaluasi terhadap hasil kerja yang kita lakukan," ujarnya.
"Apa yang salah itu yang akan kita perbaiki. Yang enggak disampaikan (tidak salah), apa perlu diperbaiki? Itu logika berpikirnya," pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Berikan Landasan Hukum
Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo menyebut, pilihan merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinilai logis sebagai upaya untuk memberikan landasan hukum bagi perbaikan UU Cipta Kerja.
Terlebih, waktu dua tahun yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbaiki UU merupakan waktu yang singkat.
Firman pun menyebut, pihaknya telah melakukan diskusi dengan para pakar hukum tata negara terkait hal tersebut.
Hal itu disampaikan Firman dalam diskusi bertajuk Implikasi Putusan Uji Formil Undang-undang Cipta Kerja terhadap Upaya Reformasi Regulasi yang disiarkan secara virtual, Jumat (3/12/2021).
"Yang akan kita lakukan ke depan tentunya tahap awal, kita akan melakukan perubahan terhadap Undang-undang 12 Tahun 2011 ini. Kita mulai kemarin lakukan diskusi-diskusi melalui para pakar hukum tata negara ya. Kita juga undang untuk berdiskusi mengenai ini," kata Firman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.