Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Akan Fokus Revisi UU Cipta Kerja Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi

"Apa yang diminta diperbaiki tentu itu yang akan kita lakukan perubahan sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi."

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Srihandriatmo Malau

"Dan tahapan-tahapan ini sudah mulai kita lakukan untuk melakukan inventarisasi terhadap keputusan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Tak hanya itu, Firman mengatakan, bahwa tahapan yang akan dilakukan oleh pihaknya yakni membawa UU no. 12 /2011 dan UU no. 11/2020 ke program legislasi nasional (Prolegnas) 2022.

Rencananya, kata Firman, pihaknya akan membawa itu pada Proglegnas priorotas 2022 yang dibuka pada Senin, (6/12/2021) mendatang.

"Insya Allah minggu depan ini, Senin, kita akan membahas Prolegnas prioritas 2022 tentunya ini dua undang-undang ini komulatif terbuka yang akan kita usul menjadi salah satu rancangan revisi undang-undang (RUU) yang masuk dalam komulatif itu dan masuk prolegnas 2022," ucap Firman.

Ia mengatakan, bahwa undang-undang ini sangat dibutuhkan. Untuk itu, pihaknya akan gerak cepat dan segera memperbaiki. Karena, jangan sampai menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dan menimbulkan ketidakpastian iklim usaha yang baik.

"Sehingga mengakibatkan keterpurukan ekonomi kita dan kemudian berakibat buruk adalah pengangguran pengangguran semakin banyak dan kemudian buru-buru mesti terjadi PHK besar-besaran kalau sampai perusahaan-perusahaan yang menginvestasikan modalnya ini hengkang dari Indonesia," jelasnya.

Ia juga menambahkan, DPR bersama Presiden melalui Menteri Koordinator tentunya memiliki pemikiran yang besar untuk kepentingan bangsa kepentingan negara untuk dalam situasi kondisi seperti sekarang ini.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, jangan sampai tertinggal dengan negara-negara lain yang sudah melakukan penyederhanaan regulasi.

"Jadi tahapan-tahapan akan kita lampaui akan kita lalui dengan kehati-hatian tentunya kehati-hatian ini jangan sampai nanti juga dilakukan jiar lagi. Kemudian dibatalkan lagi ini menjadi persoalan yang tidak ada ujungnya. Padahal tantangan-tantangan semakin besar yang dihadapi kita akibat daripada wabah pandemi Covid-19," jelas Firman.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim MK dalam putusannya menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman.

Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR, melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Apabila dalam periode tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen dan semua UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

"Dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan [UU Cipta Kerja], undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas