Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Siap Bongkar Peran Arief Aceh Kenalan Lili Pintauli

Stepanus Robin Pattuju mengaku siap membongkar peran pengacara Arief Aceh yang merupakan kenalan dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Siap Bongkar Peran Arief Aceh Kenalan Lili Pintauli
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Jaksa penuntut umum KPK menuntut Robin 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara karena dinilai bersalah menerima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Mulai 6 Oktober 2020-19 April 2021, Usman Effendi mentransfer uang ke rekening BCA milik Riefka Amalia dengan jumlah seluruhnya Rp525 juta. 

Uang dibagi dua dengan pembagian Robin memperoleh Rp252,5 juta, sedangkan Maskur mendapat Rp272,5 juta.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari bersiap memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang salah satunya yaitu Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari bersiap memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang salah satunya yaitu Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Awalnya Robin dan Maskur meyakinkan Rita bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita dengan imbalan sejumlah Rp10 miliar.

Pada Januari-April 2021 Rita mentransfer uang ke Robin melalui rekening atas nama Adelia Safitri dan Riefka Amalia seluruhnya berjumlah Rp60,5 juta. Robin juga menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2.137.300.000. Sehingga total uang yang diperoleh adalah Rp5.197.800.000.

Uang lalu dibagikan dengan rincian Robin mendapat Rp697,8 juta dan Maskur Husain mendapat Rp4,5 miliar.

Terhadap tuntutan tersebut, Robin akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada 20 Desember 2021.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas