Jadwal & Tata Tertib Pelaksanaan PPPK Guru Tahun 2021 Tahap 2, Lengkap dengan Materi Ujiannya
Pelaksanaan seleksi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 dilaksanakan mulai 7 - 10 Desember 2021, berikut jadwal, tata tertib dan materi ujian PPPK Guru 2021.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahun 2021 tahap 2 akan segera dilaksanakan mulai 7 - 10 Desember 2021.
Dikutip dari Pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7464/B/GT.01.00/2021, disampaikan beberapa hal mengenai ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap 2 Tahun 2021.
Peserta PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 dapat melihat keterangan lokasi dan waktu seleksi melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.
Peserta seleksi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 wajib mengikuti tata tertib dan aturan protokol kesehatan uyang telah ditetapkan.
Baca juga: Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021, Lengkap dengan Jadwal dan Materinya
Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021:
1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan pelaksanaan diumumkan pada tanggal 2 Desember 2021 pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id dan atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.
2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 2 dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya.
3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2 s.d 5 Desember 2021 di akun SSCASN masing-masing peserta.
4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:
a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;
b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;
c. Menggunakan masker 3 lapis (3 -ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
d. Menjaga jarak (physical distancing ) minimal 1 (satu) meter;
e. Mencuci tangan dengan sabun/ hand sanitizer
Baca juga: Dimulai Besok, Ini Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK GURU 2021 Tahap 2 dan Materi Ujian
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.