Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Dakwa Azis Syamsuddin Beri Suap Rp 3 M dan USD36.000 untuk Tutupi Perkara DAK Lamteng

Azis Syamsuddin didakwa telah memberikan suap sebesar Rp3.099.887.000 serta 36.000 dolar AS.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa KPK Dakwa Azis Syamsuddin Beri Suap Rp 3 M dan USD36.000 untuk Tutupi Perkara DAK Lamteng
Tribunnews.com/Ilham
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin telah memberikan suap sebesar Rp3.099.887.000 serta 36.000 dolar AS. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin telah memberikan suap sebesar Rp3.099.887.000 serta 36.000 dolar AS.

"Bahwa Muhammad Azis Syamsuddin pada bulan Agustus 2020 sampai bulan April 2021 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai 2021, terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000 kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1584 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Penyidik pada KPK tanggal 15 Agustus 2019 dan Maskur Husain," ucap Jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).

Jaksa menyebutkan Azis memberikan sejumlah uang tersebut kepada AKP Robin dan Maskur agar membantu mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Baca juga: Didakwa Hari Ini, KPK Hadirkan Langsung Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta

"Terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah," kata jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan, sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, di mana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza sebagai pihak penerima suap.

Berita Rekomendasi

"Bahwa mengetahui dirinya [Azis] dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata jaksa.

"Oleh karenanya terdakwa [Azis] lalu meminta bantuan Agus Supriyadi [polisi] untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," kata jaksa.

Azis didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas