Komnas Perempuan Ungkap 4.500 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Telah Diadukan selama 2021
Komnas Perempuan menyebut Indonesia darurat kekerasaan seksual karena meningkatnya kasus yang terjadi.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi kekerasan seksual. Dalam artikel mengulas tentang meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan.
Ia menyebutkan, Indonesia darurat kekerasaan seksual.
Bukan saja karena kasusnya banyak dan dilaporkan dan kompleks, tetapi memang daya penanganan untuk kasus kekerasaan seksual sangat terbatas.
Sehingga diharapkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual bisa segera disahkan.
"Rasanya pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan kunci yang penting."
"Mengingat bahwa dalam RUU ini selain memutus impunitas dari pelaku tetapi juga memberikan penekanan yang sangat besar terhadap pemulihan korban yang saat ini kapasitasnya terbatas," tutur Andy.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lainnya terkait Mahasiswi Bunuh Diri
BERITA REKOMENDASI