Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masuk Agenda Prioritas 2022, Perbaikan UU Cipta Kerja dan UU PPP Diminta Dibahas Paralel

Yasonna Laoly, menyatakan pemerintah siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbaiki UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerj

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Masuk Agenda Prioritas 2022, Perbaikan UU Cipta Kerja dan UU PPP Diminta Dibahas Paralel
Istimewa
Menkumham Yasonna H Laoly. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyatakan pemerintah siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbaiki UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersama DPR RI.

Dia pun meminta kepada DPR agar perbaikan UU Cipta Kerja menjadi agenda prioritas untuk dikerjakan pada awal tahun 2022.

"Mengingat UU ini masuk dalam daftar kumulatif terbuka prolegnas akibat putusan MK, maka perlu dimasukkan di Prolegnas tetapi kami mohon supaya itu menjadi agenda prioritas kita awal tahun ini," ujar Yasonna saat rapat kerja di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (6/12/2021).

Tak hanya itu, Yasonna juga menyebut pemerintah meminta agar segera dilakukan revisi UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

"Maka pemerintah berharap perubahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perubahan UU Nomor 12 tahun 2011 dapat dibahas secara paralel pada kesempatan pertama masa sidang tahun 2022," ujar Yasonna.

"Pemerintah akan berkomitmen untuk bersinergi dengan DPR untuk membahas RUU perubahan UU nomor 12 tahun 2011 seefektif mungkin. Demikian pula kami mohon kesediaan DPR untuk bersinergi dalam pembahasan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana perintah MK," tandasnya.

Baca juga: DPR Akan Fokus Revisi UU Cipta Kerja Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menyatakan UU no 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Berita Rekomendasi

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan Chanel YouTube MK, Kamis (25/11/2021).

MK pun memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

"Dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar.

Anwar juga mengatakan bahwa jika tak dilakukan perbaikan, maka materi muatan atau pasal UU yang dicabut UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali.

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucap Anwar.

Baca juga: Mahfud MD Soal UU Ciptaker: Tetap Berlaku hingga Pemerintah Perbaiki yang Disebut Inkonstitusional

Dalam putusan ini, empat hakim MK menyatakan dissenting opinion. Keempatnya yaitu Anwar Usman, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, dan Manahan M.P Sitompul.

Putusan MK ini merujuk pada uji formil yang diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta tiga orang mahasiswa, yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito. Adapun uji formil tersebut tercatat dalam  91/PUU-XVIII/2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas