Mayoritas Fraksi Ingin DPR Fokus Revisi UU Cipta Kerja Sesuai Putusan MK
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional Guspardi Gaus, mengatakan DPR ingin menjalankan putusan MK secara profesional.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayoritas fraksi di DPR menginginkan agar perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) cukup hanya dilakukan sesuai dengan yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus, mengatakan DPR ingin menjalankan putusan MK secara profesional.
"MK adalah lembaga yang objektif melakukan evaluasi terhadap perundang-undangan yang dihadirkan. Jadi, apa yang diminta diperbaiki tentu itu yang akan kita lakukan perubahan sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tentu kita harus profesional menyikapinya," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Selesaikan Landasan Hukum UU Cipta Kerja, Baleg DPR Akan Usulkan Masuk Prolegnas 2022
Legislator asal Sumatera Barat itu menjelaskan, meskipun dalam keputusan MK disebutkan DPR dan pemerintah diberi waktu dua tahun, DPR akan segera membahasnya bersama pemerintah.
Karena sebagai lembaga negara yang satu di antara tugsnya membuat undang-undang, DPR ingin mengedepankan sikap profesionalitas dan akan fokus memperbaiki sesuai dengan putusan MK.
Baca juga: Mahfud MD Soal UU Ciptaker: Tetap Berlaku hingga Pemerintah Perbaiki yang Disebut Inkonstitusional
"Kami akan fokus dengan amar putusan MK. Apa yang diminta itu yang diberi. Kalau di luar itu ranahnya tentu sudah tidak pada konteksnya. Karena itu merupakan evaluasi terhadap hasil kerja yang kita lakukan," ujarnya.
"Apa yang salah itu yang akan kamiperbaiki. Yang enggak disampaikan (tidak salah), apa perlu diperbaiki? Itu logika berpikirnya," pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut.