Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilih Jadi Pegiat Anti Korupsi, Mantan Penyelidik KPK Rieswin Rachwell Tolak Tawaran ASN Polri

Eks Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rieswin Rachwell memutuskan untuk tidak menerima tawaran menjadi ASN Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pilih Jadi Pegiat Anti Korupsi, Mantan Penyelidik KPK Rieswin Rachwell Tolak Tawaran ASN Polri
ist
IM57+ Institute Eks Pegawai KPK Dampingi Penyusunan Peraturan Rektor UNJ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rieswin Rachwell memutuskan untuk tidak menerima tawaran menjadi ASN Polri.

Keputusannya itu diambil seusai ikut menghadiri sosialisasi pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN.

"Aku sudah mempertimbangkan dan memutuskan untuk tidak ikut gabung," kata Rieswin saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).

Rieswin mengungkapkan dirinya bergabung ikut seleksi dan lulus sebagai penyelidik KPK pada 2017 lalu.

Namun, dia justru didepak karena dianggap tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 2021 lalu.

Karena itu, Rieswin kini lebih memilih jalan sebagai penggiat anti korupsi bersama aktivis lainnya.

Menurutnya, jalan inilah yang akan diperjuangkannya membantu pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga: Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Tolak Jadi ASN Polri, Lebih Memilih Jadi Dosen di Unpar

Berita Rekomendasi

"Akhirnya aku dipecat dari KPK karena TWK itu ya udah, anggap aja di masa lalu. Aku memilih untuk lebih bebas mengadvokasi pemberantasan korupsi di jalan lain," jelasnya.

Lebih lanjut, Rieswin juga memastikan dirinya terus akan mengawal dugaan pelanggaran administrasi dan hak asasi manusia (HAM) soal pemecatan 57 eks pegawai KPK

"Aku dan teman-teman yang memilih di Polri maupun yang tidak, akan tetap mengawal dan mengadvokasi rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM soal pelanggaran administrasi dan HAM di TWK KPK itu. Karena rekrutmen ASN oleh Polri bukan berarti permasalahan-permasalahan itu selesai," terang dia.

Kendati demikian, dia mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

"Aku apresiasi dan hormat kepada Polri dan juga pak Kapolri Jenderal Sigit yang udah progresif merekrut kami untuk bergabung. Berarti Kapolri memandang dedikasi kawan-kawan kepada bangsa dan negara dan membuktikan bahwa TWK KPK yang maladministratif dan melanggar HAM itu memang hanya akal-akalan untuk menyingkirkan kami dari KPK," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI menyelesaikan sosialisasi pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri. Hasilnya, 8 orang tidak bersedia menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

Adapun kegiatan itu dihadiri sejumlah pimpinan SSDM Polri. Pertemuan itu pun berlangsung selama lebih dari 4 jam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Hasil sosialisasi yang tidak bersedia (jadi ASN) 8 orang. Yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).

Dijelaskan Ramadhan, kegiatan itu pun hanya dihadiri 54 dari 57 orang eks pegawai KPK. Ketiganya yang tak hadir karena sedang ada acara pernikahan, di luar kota hingga sudah meninggal dunia.

Baca juga: Novel Baswedan Akhirnya Putuskan Bersedia Menjadi ASN Polri, Ini Alasannya

Menurut Ramadhan, masih ada 4 eks pegawai KPK lagi yang masih belum memutuskan untuk bergabung menjadi ASN Polri.

"Menunggu konfirmasi 4 orang. Diberikan batas waktu sampai besok pagi," tukasnya.

Polri sebelumnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Adapun aturan itu diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021. Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Menurutnya, aturan itu kini telah tercatat di lembar negara oleh Kemenkumham.

"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Dedi menerangkan pengangkatan Novel Baswedan Cs kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya. Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP alias Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipilnya," tukas Dedi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas