Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Siskaee: Tak Hanya Melakukan Konten Asusila di Bandara YIA Kini Terancam Dipenjara 12 Tahun

Anggota Polres Kulon Progo yang datang ke Kota Bandung mengikuti Siskaee hingga akhirnya ditangkap di Stasiun Bandung.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sosok Siskaee: Tak Hanya Melakukan Konten Asusila di Bandara YIA Kini Terancam Dipenjara 12 Tahun
Istimewa via Tribun Jogja, Kompas.com/Dani Julius
Siskaeee, pelaku video syur di Bandara YIA. 

Yuliyanto pada Sabtu (4/12/2021), menerangkan, setelah dilakukan penangkapan, pemeran video porno itu langsung dibawa ke Polda DIY.

Baca juga: Kronologi Kasus Siskaeee, Sosok Wanita Viral karena Aksi Vulgarnya di Bandara YIA

"Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda DIY dengan dikawal oleh personil Polda DIY dan Polwan dari Polrestabes Bandung," tegasnya.

Tidak cuma di Bandara YIA

Siskaee  atau S ternyata tidak hanya melakukan aksi pornografi di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Berdasarkan keterangan S, dia juga melakukannya di tempat lain.

Polisi menetapkan Siskaeee sebagai tersangka kasus video setengah telanjang di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Dari pengakuannya, S melakukan aksinya tidak hanya di YIA tetapi di beberapa lokasi di Yogyakarta.

Baca juga: FAKTA Video Syur di Bandara YIA, Sosok Siskaeee hingga Penangkapannya di Stasiun Kereta Bandung

BERITA REKOMENDASI

"Menurut pengakuan S ada beberapa lokasi di Yogya yang dijadikan tempat tersangka S untuk melakukan aksinya selain yang di Bandara YIA," ungkap Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Minggu (5/12/2021).

Yuliyanto menuturkan, pemeriksaan dilakukan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY dengan didampingi oleh pengacara.

Sosok Siskaeee

Berdasarkan penelusuran polisi, OnlyFans merupakan sebuah platform berbagai video dan foto syur secara online.

Video berdurasi 1 menit 23 detik yang diduga milik akun OnlyFans Siskaeee ini diambil oleh orang lain dari situs OnlyFans dan kemudian disebarluaskan di media sosial.


Masih dilansir Tribunnews.com, jika terbukti bersalah, Siskaee bisa dijerat dua pasal di UU ITE dan UU Pornografi.

Selain itu, Siskaeee juga terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas