Ada 44 Eks Pegawai KPK yang Bersedia Jadi ASN Polri: Novel Baswedan Gabung, Rasamala Menolak
Aturan perekrutan mantan pegawai KPK menjadi ASN itu tertuang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Editor: Malvyandie Haryadi
“Proses di Polri masih panjang, belum dari BKN,” ujar dia.
Adapun 57 mantan pegawai KPK diberhentikan pada 30 September 2021. Mereka dipecat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN KPK.
Pemecatan ini menimbulkan banyak sorotan dari publik. Nama-nama para pegawai KPK yang dipecat itu antara lain Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo.
Polri kemudian menerbitkan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rencana perekrutan pegawai KPK yang tak lolos TWK itu pertama kali diungkapkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Selanjutnya, Polri akan melaksanakan sosialisasi dan memproses kepegawaian para mantan pegawai KPK itu dengan BKN.
Pesan Johan Budi
Anggota Komisi III DPR Johan Budi Sapto Pribowo berpesan kepada 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan bergabung ke Polri agar tetap memberantas korupsi.
"Ya pesannya tetaplah memberantas korupsi," kata Johan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/12/2024).
Johan berpendapat, masuknya 57 eks pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu merupakan jalan tengah setelah ada kebuntuan antara 57 eks pegawai dan pimpinan KPK.
Politikus PDI-P itu mengatakan, masuknya 57 eks pegawai KPK ke Polri juga dapat membuat mereka tetap berkiprah dalam pemberantasan korupsi.
Johan pun mengaku sempat berbicara dengan sejumlah eks pegawai KPK seperti Novel Baswedan dan Giri Suprapdiono yang menyambut baik rencana Polri untuk menampung mereka.
"Saya sempat offair bicara dengan teman-teman, Novel, Giri, itu nadanya mereka apresiasi apa yang ditawarkan oleh Pak Kapolri, menyambut baiklah, tetapi kan mereka bahasanya menunggu tindak lanjutnya seperti apa," kata Johan.
Mantan Juru Bicara KPK itu mengatakan, ke depannya Polri perlu menjelaskan posisi apa saja yang akan diisi oleh para eks pegawai KPK jika jadi bergabung ke Korps Bhayangkara.
"Sebaiknya sesuai dengan keahlian mereka, 57 itu kan beda-beda, ada yang macam-macamlah. Ada yang penyidik, ada yang bukan penyidik kan, dan itu semua kan ditampung kalau dari statement-nya kapolri," ujar dia.