Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cair Desember 2021, Cek Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriterianya

Simak cara cek penerima bansos PKH tahap 4 yang cair Desember 2021, akses cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cair Desember 2021, Cek Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriterianya
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi Uang. Simak cara cek penerima bansos PKH tahap 4 yang cair Desember 2021, akses cekbansos.kemensos.go.id. 

4. Anak sekolah SMP mendapat bantuan sejumlah Rp 375.000/3 bulan (Rp 1.500.000/tahun).

5. Anak sekolah SMA mendapat bantuan sejumlah Rp 500.000/3 bulan (Rp 2.000.000/tahun).

6. Lanjut usia 70+ mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).

7. Disabilitas berat mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).

Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

1. Ibu Hamil:

- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal 4 (empat) kali selama kehamilan.

Berita Rekomendasi

- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.

- Pemeriksaan kesehatan ibuu nifas 4 (empat) kali selama 42 hari setelah melahirkan.

2. Bayi Usia 0-11 Bulan:

- Pemeriksaan kesehatan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan pertama.

- ASI Eksklusif 6 (enam) bulan pertama kelahiran.

- Imunisasi lengkap.

- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.

- Mendapatkan suplemen vitamin A 1 (satu) kali pada usia 6-11 bulan.

- Pemantauan perkembangan minimal 2 (dua) kali dalam setahun.

3. Anak Usia Dini:

Usia 1 s/d <5 tahun:

- Imunisasi tambahan.

- Penimbangan berat badan tiap bulan.

- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun.

- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun.

- Pemberian kapsul vitamin A 2 kali setahun.

Usia 5 s/d <6 tahun:

- Penimbangan berat badan minimal 2 kali setahun.

- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun.

- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun.

4. Anak SD, SMP, dan SMA:

Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SMP, SMA):

- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan.

5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas:

- Memastikan pemeriksaan kesehatan.

- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia.

- Layanan Home Care (pengurus merawat, memandikan dan mengurusi KPM lanjut usia).

- Day Care (mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal; lari pagi, senam sehat dsb) bagi lanjut usia tersebut minimal 1 tahun sekali.

6. Penyandang Disabilitas Berat:

Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal 1 tahun sekali:

- Layanan Home Visit (tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyadang disabilitas berat).

- Layanan Home Care (pengurus memandikan, mengurusi dan merawat PKM KPH).

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas