Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cair Desember 2021, Cek Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriterianya

Simak cara cek penerima bansos PKH tahap 4 yang cair Desember 2021, akses cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cair Desember 2021, Cek Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriterianya
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi Uang. Simak cara cek penerima bansos PKH tahap 4 yang cair Desember 2021, akses cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek bansos PKH Tahap 4 yang cair bulan Desember di laman cekbansos.kemensos.go.id di dalam artikel ini.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program penerima bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Bulan Desember ini, penyaluran bansos PKH telah memasuki tahap 4.

Hal tersebut sesuai yang disampaikan pada akun Instagram @kemensosri.

Bansos PKH akan disalurkan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Baca juga: Warga Sampang Jadi Korban Penipuan Modus Bansos: Harus Setor Rp 400 Ribu

Baca juga: Daftar 5 Bantuan yang Cair Desember 2021, Simak Cara Cek Berbagai Bansos, BSU hingga Bantuan PKH

Sementara itu, rencana penyaluran PKH diberikan per triwulanan (setiap tiga bulan).

Tahap Penyaluran PKH

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Instagram @kemensosri, berikut tahap penyaluran Bansos PKH:

Tahap I: Januari, Februari, Maret.

Tahap II: April, Mei, Juni.

Tahap III: Juli, Agustus, September.

Tahap IV: Oktober, November, Desember.

Tujuan PKH

1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.

3. Mendorong perubahan perilaku kemandirian keluarga penerima manfaat.

4. Mengurangi kemiskinan.

5. Inklusi keuangan.

Baca juga: Kemenkeu: Bersifat Semi Bansos, Kartu Prakerja Masih Lanjut di 2022

Baca juga: Pangkas Anggaran MPR, Kemenkeu Fokus ke Bansos hingga Rawat Pasien Covid-19

Cara Cek Penerima Bansos PKH:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP;

4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;

5. Klik tombol CARI DATA.

Sebelumnya, para penerima PKH harus sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Lalu apa saja kriteria bagi penerima PKH?

Baca juga: NasDem Harap Polemik ASN Penerima Bansos Segera Dituntaskan

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Dikutip dari akun Instagram @kemensosri, berikut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH:

1. Komponen Kesehatan:

- Ibu Hamil, maksimal 2 (dua) kali kehamilan.

- Anak Usia Dini, usia 0-6 tahun, maksimal 2 (dua) anak.

2. Komponen Pendidikan:

- SD/MI Sederajat, anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- SMP/MTs Sederajat, anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- SMA/MA Sederajat, anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial:

- Lanjut Usia 70+, maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam keluarga.

- Penyandang Disabilitas Berat, maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Jumlah Besaran Bantuan PKH

1. Ibu Hamil mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

2. Anak usia dini mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

3. Anak sekolah SD mendapat bantuan sejumlah Rp 225.000/3 bulan (Rp 900.000/tahun).

4. Anak sekolah SMP mendapat bantuan sejumlah Rp 375.000/3 bulan (Rp 1.500.000/tahun).

5. Anak sekolah SMA mendapat bantuan sejumlah Rp 500.000/3 bulan (Rp 2.000.000/tahun).

6. Lanjut usia 70+ mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).

7. Disabilitas berat mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).

Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

1. Ibu Hamil:

- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal 4 (empat) kali selama kehamilan.

- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.

- Pemeriksaan kesehatan ibuu nifas 4 (empat) kali selama 42 hari setelah melahirkan.

2. Bayi Usia 0-11 Bulan:

- Pemeriksaan kesehatan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan pertama.

- ASI Eksklusif 6 (enam) bulan pertama kelahiran.

- Imunisasi lengkap.

- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.

- Mendapatkan suplemen vitamin A 1 (satu) kali pada usia 6-11 bulan.

- Pemantauan perkembangan minimal 2 (dua) kali dalam setahun.

3. Anak Usia Dini:

Usia 1 s/d <5 tahun:

- Imunisasi tambahan.

- Penimbangan berat badan tiap bulan.

- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun.

- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun.

- Pemberian kapsul vitamin A 2 kali setahun.

Usia 5 s/d <6 tahun:

- Penimbangan berat badan minimal 2 kali setahun.

- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun.

- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun.

4. Anak SD, SMP, dan SMA:

Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SMP, SMA):

- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan.

5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas:

- Memastikan pemeriksaan kesehatan.

- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia.

- Layanan Home Care (pengurus merawat, memandikan dan mengurusi KPM lanjut usia).

- Day Care (mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal; lari pagi, senam sehat dsb) bagi lanjut usia tersebut minimal 1 tahun sekali.

6. Penyandang Disabilitas Berat:

Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal 1 tahun sekali:

- Layanan Home Visit (tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyadang disabilitas berat).

- Layanan Home Care (pengurus memandikan, mengurusi dan merawat PKM KPH).

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas