DPR Tetapkan 40 RUU untuk Prolegnas Prioritas 2022, Cipta Kerja Masuk RUU Kumulatif Terbuka
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menetapkan 40 RUU prioritas untuk masuk program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2022.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan
8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan
10. Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Psikologi
11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
12. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangandan Penguatan Sektor Keuangan
13. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
14. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
15. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol
16. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
18. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
19. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.