Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II 2021, Dilengkapi Jadwal dan Materi Ujian

Simak jadwal, ketentuan pelaksanaan, dan materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021. 

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II 2021, Dilengkapi Jadwal dan Materi Ujian
Tangkap Layar gurupppk.kemdikbud.go.id
PPPK Guru 2021 -  Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 dijadwalkan mulai hari ini, Selasa (7/12/2021) hingga Jumat (10/12/2021). Berikut jadwal, ketentuan pelaksanaan, dan materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021, lengkap beserta jadwal dan materi ujiannya. 

Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 dijadwalkan mulai hari ini, Selasa (7/12/2021) hingga Jumat (10/12/2021).

Peserta dapat melihat keterangan lokasi dan waktu seleksi melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.

Berikut jadwal, ketentuan pelaksanaan, dan materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021. 

Baca juga: Seleksi PPPK Guru Tahap II Mulai Dilaksanakan Hari Ini, Berikut Materi yang akan Diujikan

Baca juga: Perubahan Jadwal Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021, Ujian Dimulai 7 Desember 2021

Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II 2021

1. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II: 15 - 19 November 2021

2. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi PPPK Guru II : 2 Desember 2021

BERITA TERKAIT

3. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 2 - 5 Desember 2021

4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 7 - 10 Desember 2021

5. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 16 Desember 2021

6. Masa Sanggah II (masa pengajuan sanggah): 17 - 19 Desember 2021

7. Jawab Sanggah II (tanggapan sanggah): 19 - 25 Desember 2021

8. Pengumuman pasca masa sanggah II: 30 Desember 2021

Halaman website gurupppk.kemdikbud.go.id.
Halaman website gurupppk.kemdikbud.go.id. (Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id)

Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II 2021

1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 2 Desember 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan atau dapat dilihat pada akun SSCASN masingmasing peserta.

2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 2, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya.

3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2 - 5 Desember 2021 di akun SSCASN masing-masing peserta.

4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi
Kompetensi;

b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;

c. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

d. Menjaga jarak (physical distancing ) minimal 1 (satu) meter;

e. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

5. Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

6. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7 - 10 Desember dalam 2 sesi (sesi 1 dimulai pada pukul 07.00-10.50 WIB dan sesi 2 pada pukul 13.00-16.50 WIB).

7. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.

8. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 waktu setempat pada sesi 1 dan pukul 13.15 waktu setempat pada sesi ke 2 tidak dapat mengikuti ujian seleksi kompetensi tahap 2.

9. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, positif Covid-19/sakit/melahirkan) atau karena alasan kasus khusus/keadaan kahar (kondisi geografis, transportasi, bencana alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada penanggungjawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.

Selanjutnya pengawas utama dan/atau penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat mengikuti sesi susulan.

Proktor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya.

Baca juga: Nadiem Makarim Janji Tetap Gelar Rekrutmen PPPK untuk Guru Honorer Tahun Depan

Baca juga: CARA Memilih Formasi PPPK Guru Tahap 2, Lengkap dengan Jadwal, Materi, dan Passing Grade-nya

10. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Minggu, 12 Desember 2021.

Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Sabtu, 11 Desember 2021).

11. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler.

12. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid-19 atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 2.

Materi Ujian

Materi Seleksi Kompetensi

Materi seleksi kompetensi akan diujikan dalam bentuk tes objektif terdiri atas:

1. Kompetensi Teknis

Ujian seleksi kompetensi teknis untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;

2. Kompetensi Manajerial

Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi;

3. Kompetensi Sosial Kultural

Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.

Wawancara

Wawancara untuk mengukur integritas dan moralitas dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK.

Peserta agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel lainnya terkait PPPK Guru 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas