Komitmen Perbaikan Manajemen ASN, Pemkot Bogor Sabet Anugerah Meritokrasi Kategori Sangat Baik
Pemkot Bogor berhasil mendapat nilai sangat baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Bogor kembali menyabet penghargaan bergengsi tingkat nasional.
Dalam Anugerah Meritokrasi yang digelar di Surabaya, Selasa (7/12/2021), Pemkot Bogor berhasil mendapat nilai sangat baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pemkot Bogor berada di urutan pertama dengan nilai 335,5. Kemudian disusul di bawahnya ada Pemkab Sinjai (334,5), Pemkab Wajo (333), Pemkab Karawang (329,5), Pemkab Sumedang (328,5) dan Pemkot Pekanbaru (325,5).
Baca juga: Jateng Terima Anugerah Meritokrasi, Ganjar Cerita Pengalamannya soal Penerapan Sistem Merit
Meritokrasi adalah sistem yang menekankan kepantasan atau kelayakan seseorang dalam menduduki posisi atau jabatan tertentu berdasarkan kompetensi.
Wali Kota Bogor Bima Arya berterimakasih kepada KASN yang telah mengapresiasi ikhtiar Pemkot Bogor dan jajarannya dalam membangun sistem meritokrasi yang terukur dan terencana.
"2019 Kota Bogor predikat Baik, hari ini bersyukur menjadi predikat sangat baik dengan ikhtiar kami memperbarui 8 aspek dari sistem merit yang tentunya karena dibimbing dan diarahkan oleh KASN," kata Bima Arya, dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Petugas Dishub Gadungan yang Pungli di Bogor Ditangkap: Barang Bukti Uang Jutaan Rupiah
Ia menambahkan, para kepala daerah diingatkan atas dimensi prosedural yang harus terus diperbaiki dalam hal perencanaan, pembinaan kepegawaian dan lain-lain.
"Ke depan saya kira tantangan besarnya adalah bagaimana memastikan hal-hal yang sulit diukur menjadi lebih bisa diukur. Hal-hal yang sulit untuk di kuantifikasi seperti misalnya integritas lebih bisa dikuantifikasi," ujarnya.
Bima Arya bercerita mengenai pengalamannya ketika sistem sudah berjalan, semua tahapan diikuti, lelang jabatan dan lain-lain sudah dilakukan tetapi outcome-nya ternyata tidak sesuai dengan harapan.
"Padahal dari segi kompetensi sudah paripurna, dari segi catatan dan rekam jejak juga oke. Ada dua hal yang sulit diukur, yakni chemistry dengan pimpinan dan kemudian dengan integritas. Dua hal itu sulit dibuktikan dengan dokumen yang ada. Saya kira aspek sistem merit ini Insya Allah kita sama-sama kembangkan,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan keberhasilan instansi pemerintah dalam mencapai penerapan sistem merit kategori baik dan sangat baik merupakan buah kerja keras dan komitmen seluruh jajaran di instansi pemerintah dalam memperbaiki manajemen ASN.
Baca juga: Astra Land Sabet Empat Penghargaan di Indonesia Property Awards 2021
“Kami mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap seluruh instansi pemerintah yang telah berkomitmen untuk menerapkan sistem merit serta ikut dalam penilaian penerapan sistem merit dan kami berharap pula agar prestasi kali ini menjadi pemicu untuk perbaikan yang berkelanjutan dalam manajemen ASN di instansi pemerintah,” ujar Agus.
Sementara itu, dalam sambutannya secara daring, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut digelarnya Anugerah Meritokrasi menjadi bukti konsistensi penegakan atas pengawasan meritokrasi di instansi pemerintah sesuai amanat Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang ASN. Itikad baik tersebut diyakini dapat mengakselerasi tercapainya reformasi ASN Indonesia yang merupakan prasyarat mutlak untuk mencapai reformasi birokrasi.
Wapres turut mendorong, sistem merit harus diterapkan secara konsisten mulai dari sistem rekrutmen ASN, penggajian dan reward, pengukuran kinerja, promosi jabatan, hingga pengawasan. Dalam rangka akselerasi dan optimalisasi penerapan sistem merit, ia menjabarkan dibutuhkan beberapa langkah strategis.
Sebagai informasi, sejak 2019 hingga pengujung 2021 KASN tercatat telah menilai 347 instansi pemerintah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 106 instansi telah mendapatkan kategori baik dan 46 lainnya mendapatkan kategori sangat baik. Pada 2024 mendatang, KASN menargetkan 100 persen Kementerian/Lembaga, 85 persen Pemprov, dan 30 persen Kabupaten/Kota mendapatkan kategori minimal baik penerapan sistem merit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.