PPKM Level 3 Batal Dilaksanakan, Pemerintah Sesuaikan Asesmen Situasi Leveling Daerah Masing-masing
Luhut jelaskan bahwa pemerintah akan batalkan aturan PPKM Level 3 jelang Nataru, tapi aturan disesuaikan dengan asesmen wilayah masing-masing
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan membatalkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.
Menurutnya, penerapan status leveling PPKM khusus Nataru akan disesuaikan dengan asesmen situasi pandemi masing-masing wilayah.
Hal tersebut disampaikan oleh Luhut dalam keterangan tertulisnya di laman Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah."
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," jelas Luhut.
Baca juga: DAFTAR Aturan yang akan Diterapkan Selama Nataru Pasca Pembatalan PPKM Level 3 Serentak
Kebijakan yang tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah ini dirasa lebih seimbang.
Mengingat masing-masing memiliki situasi dan kondisi yang berbeda-beda.
Alasan lain untuk menerapkan kebijakan ini lantaran penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dinilai telah menunjukkan perbaikan.
Bahkan perubahan hasilnya cukup signifikan, apabila dibandingkan dengan lonjakan yang terjadi di bulan Juli kemarin.
Untuk diketahui, saat ini Indonesia stabil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian di bawah angka 400 kasus.
Sementara itu, kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS telah banyak menunjukkan penurunan.
Ini juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali.
Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali.
Atau hanya ada 12 kabupaten/kota saja yang masuk dalam kategori PPKM di level 3.
Baca juga: PPKM Level 3 saat Nataru Batal Diterapkan, Luhut: Pemerintah akan Buat Kebijakan yang Lebih Seimbang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.