PPKM Level 3 Batal Dilaksanakan, Pemerintah Sesuaikan Asesmen Situasi Leveling Daerah Masing-masing
Luhut jelaskan bahwa pemerintah akan batalkan aturan PPKM Level 3 jelang Nataru, tapi aturan disesuaikan dengan asesmen wilayah masing-masing
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
"Nanti kalau kondisi membaik pasti dong (kita buka penerbangan tanpa karantina) masa kita mau karantina sepanjang masa," terang Luhut.
Hal ini dilakukan karena pemerintah tidak mau seperti Eropa.
"(Saat penerbangan Eropa) dibuka (Covid-nya) naik lagi, kita nggak mau," jelas Luhut.
Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember 2021: Pesta Kembang Api Ditiadakan
Rencana PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Selama 10 Hari, Kini Batal
Menyambut Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengabarkan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3.
Tak tanggung-tanggung, kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Artinya wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (26/11/2021) pemerintah akan memberlakukan penerapan kebijakan PPKM Level 3 ini selama sepuluh hari.
Yakni mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Baca juga: Pertimbangan IDAI Keluarkan Rekomendasi Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6 -11 Tahun
Hal tersebut diungkapkan oleh Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia (sebelumnya telah direncanakan) akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3."
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata Muhadjir.
Kendati demikian, kebijakan ini tidak jadi dilaksanakan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahdi Fahlevi/Faryyanida Putwiliani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.