PPKM Level 3 Batal Dilaksanakan, Pemerintah Sesuaikan Asesmen Situasi Leveling Daerah Masing-masing
Luhut jelaskan bahwa pemerintah akan batalkan aturan PPKM Level 3 jelang Nataru, tapi aturan disesuaikan dengan asesmen wilayah masing-masing
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Yakni dengan tetap membawa hasil tes PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
PPKM Level 3 Saat Nataru Sempat Ditolak Warga
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sempat mengungkapkan soal adanya penolakan pemberlakukan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menurut Luhut pemberlakukan PPKM Level 3 saat Nataru ini adalah karena pemerintah ingin melindungi rakyat.
"Pemerintah itu pasti dalam konteks melindungi rakyatnya."
"Jadi kalau nggak ada aturan (terus masyarakat) bebas merdeka (bermobilitas), (maka) bebas merdeka juga Covid-19 itu kena masyarakat," jelas Luhut dikutip dari Kompas Tv, Jumat (26/11/2021).
Luhut pun menjelaskan ini semua demi Indonesia terhindar dari adanya lonjakan Covid-19 kegita.
"Ada sedikit dibikin aturan tapi aman, atau nggak usah ada aturan tapi sakit?" kata Luhut.
Sementara itu, terkait penerbangan pariwisata internasional di Bali, Luhut mengabarkan akan melakukan pembatasan mendekati Nataru.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Ibadah Natal 2021: Hanya Berkategori Kuning dan Hijau yang Boleh Masuk Gereja
"Kita tambah mulai besok ada penerbangan 7 flight lagi. Sehingga bisa tambah sekitar 4.500 penumpang per hari lagi," ujar Menko Marves itu.
Terkait dengan adanya proses karantina wisatawan dari mancanegara yang datang ke Indonesia, Luhut menyebut pihaknya akan tetap memberlakukan karantina.
"Kita masih jalankan (soal karantina). Saya kira ya kalau dari luar kita masih lakukan, kalau dalam negeri Saya kira tidak," jelas Luhut.
Meskipun pemerintah menginginkan adanya penerbangan internasional tanpa karantina.
"Ya pelan-pelanlah (akan diberlakukan penerbangan tanpa karantina)."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.