Seorang Eks Pegawai KPK Ikut Seleksi Kompetensi Secara Online, Sisanya Hadir Langsung di Mabes Polri
Polri sebelumnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI memastikan 44 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersedia menjadi ASN Polri mengikuti seleksi kompetensi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (7/12/2021).
"Seleksi kompetensi jumlah 44 orang, hadir 44 orang," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (7/12/2021).
Rinciannya, kata Dedi, 43 orang menghadiri langsung di ruang CAT Mabes Polri.
Sementara itu seorang eks pegawai KPK mengikuti seleksi kompetensi secara online.
Dedi memastikan seleksi kompetensi yang bakal dijalankan eks pegawai KPK tak pengaruhi kelulusannya menjadi ASN Polri.
Baca juga: Eks Pegawai KPK yang Tolak Jadi ASN Polri Kini Bertambah Jadi 12 Orang
Uji kompetensi ini hanya untuk memetakan posisi jabatan yang akan diemban eks pegawai KPK tersebut.
"Gak ada istilah tidak lulus. Hanya pemetaan untuk jabatan sesuai kompetensinya saja," tukasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 44 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersedia menjadi ASN Polri akan melaksanakan seleksi kompetensi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (7/12/2021).
Eks pegawai KPK yang menolak menjadi ASN Polri kini berjumlah 12 orang.
Sementara itu, eks Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nanang Priyono dinyatakan telah meninggal dunia.
Polri sebelumnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Adapun aturan itu diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021. Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Menurutnya, aturan itu kini telah tercatat di lembar negara oleh Kemenkumham.
"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Dedi menerangkan pengangkatan Novel Baswedan Cs kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya. Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP alias Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipilnya," tukas Dedi.