Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Heru Hidayat, Eks Presiden Direktur Sejumlah Perusahaan yang Dituntut Hukuman Mati

Diketahui sebelumnya, Heru telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sosok Heru Hidayat, Eks Presiden Direktur Sejumlah Perusahaan yang Dituntut Hukuman Mati
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, menggunakan rompi tahanan, Selasa (14/1/2020). 

Bahkan satu diantara 20 kapal yang disita bahkan diyakini sebagai kapal pengangkut gas alam cair atau Liquefied natural gas (LNG) terbesar di Indonesia.

Tak hanya itu, kata Febrie, penyidik juga telah menyita tanah milik Heru Hidayat dengan luas sekitar 23 hektare.

Terdakwa kasus Korupsi di PT ASABRI Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati atas perkara yang menjeratnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Terdakwa kasus Korupsi di PT ASABRI Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati atas perkara yang menjeratnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021). (Tribunnews.com/Rizqi Sandi)

Kasus Jiwasraya

Heru Hidayat tercatat sebagai satu dari sepuluh orang yang dicegah ke luar negeri lantaran terkait kasus Jiwasraya.

Namanya terseret lantaran perusahaan asuransi pelat merah itu berinvestasi di produk berisiko tinggi, salah satunya adalah saham Trada Alam Minera alias TRAM.

Adapun korupsi Jiwasraya ini tercatat merugikan keuangan negara senilai Rp16,8 triliun. Hasil korupsi ini digunakan Heru Hidayat untuk bermain judi kasino di Resort World Sentosa Singapura, Marina Bay Sand Singapura dan SkyCity di New Zealand.

Kendati demikian, Heru telah divonis oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 30/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt Pst tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut," demikian dikutip dari direktori putusan PT DKI Jakarta, Senin (1/3).

Tak hanya divonis hukuman seumur hidup, Heru juga tetap mesti membayar uang pengganti sebesar Rp10,73 triliun.

Putusan banding ini dibacakan pada 24 Februari 2021 dengan nomor perkara 4/PID.TPK/2021/PT DKI. Dalam putusan itu, majelis hakim memerintahkan Heru untuk tetap berada dalam tahanan.

Selain Heru, kasus korupsi Jiwasraya ini menjerat lima terdakwa lain. Mereka juga menerima vonis penjara seumur hidup dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kelima terdakwa itu ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Lalu, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Kasus Asabri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas