Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Tertib Peserta dan Materi Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2

Berikut ini tata tertib peserta seleksi kompetensi PPPK GURU 2021 Tahap 2 dan materi ujian seleksi: Peserta wajib hadir 60 menit sebelum test dimulai.

Penulis: Kristina Wulandari
Editor: Miftah
zoom-in Tata Tertib Peserta dan Materi Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Berikut ini tata tertib peserta seleksi kompetensi PPPK GURU 2021 Tahap 2 dan materi ujian seleksi: Peserta wajib hadir 60 menit sebelum test dimulai. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tata tertib peserta seleksi kompetensi PPPK GURU 2021 Tahap 2 dan materi ujian seleksi.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengumumkan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2.

Pengumuman ketentuan seleksi PPPK ini disampaikan melalui laman resmi PPPK Guru Kemdikbudristek.

Baca juga: Tes PPPK Guru Tahap 2 Mulai Hari Ini, Ini Dokumen yang Harus Dibawa serta Info Ujian Susulan

Ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi 2 PPK Guru 2021 tertulis dalam pengumuman Nomor: 7474/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Iwan Syahril selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru.

Seleksi PPPK untuk JF Guru dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan dengan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT- UNBK).

Berikut ini tata tertib/ ketentuan peserta Seleksi Kompetensi PPPK GURU 2021 Tahap 2 dengan CAT-UNBK.

Ketentuan/ Tata Tertib Peserta Seleksi Kompetensi PPPK GURU 2021 Tahap 2.

BERITA TERKAIT

1. Pra Seleksi

a. Peserta Seleksi Guru PPPK wajib melaksanakan protokol kesehatan.

b. Peserta selalu mengakses laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan informasi terbaru terkait pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru;

c. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum waktu seleksi yang telah ditentukan;

d. Peserta yang datang terlambat lebih dari 15 (lima belas) menit setelah jam yang ditentukan pada poin c, tidak diperbolehkan mengikuti seleksi;

e. Peserta yang hadir lebih awal dapat menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

f. Registrasi peserta dilakukan 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas