Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Tertib Peserta dan Materi Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2

Berikut ini tata tertib peserta seleksi kompetensi PPPK GURU 2021 Tahap 2 dan materi ujian seleksi: Peserta wajib hadir 60 menit sebelum test dimulai.

Penulis: Kristina Wulandari
Editor: Miftah
zoom-in Tata Tertib Peserta dan Materi Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Berikut ini tata tertib peserta seleksi kompetensi PPPK GURU 2021 Tahap 2 dan materi ujian seleksi: Peserta wajib hadir 60 menit sebelum test dimulai. 

g. Peserta mempersiapkan dokumen Kesehatan: swab antigen minimal H-1 atau pelaksanaan antigen di tempat sebelum memasuki ruangan dan sertifikat vaksin paling rendah pada dosis 1.

h. Peserta yang tidak hadir pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya).

Peserta bersangkutan dimungkinkan untuk mengikuti ujian susulan bila mendapat rekomendasi dari Pengawas Utama dan/atau penanggung jawab lokasi.

Baca juga: Seleksi PPPK Guru Tahap II Mulai Dilaksanakan Hari Ini, Berikut Materi yang akan Diujikan

2. Pelaksanaan Seleksi dengan CAT-UNBK

a. Peserta seleksi PPPK JF Guru harus melakukan tes anti-gen dan melaksanakan langkah-langkah protokol kesehatan yang disampaikan penanggungjawab lokasi.

b. Peserta membawa alat tulis pribadi dan tidak boleh meminjam dari peserta lain;

c. Panitia menyediakan kertas buram bagi peserta yang membutuhkan;

BERITA TERKAIT

d. Peserta memasuki ruangan setelah diperbolehkan oleh Pengawas;

e. Tidak ada susulan bagi peserta yang tidak hadir sesuai jadwal pelaksanaan tahap II yang telah ditetapkan;

f. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari panitia;

g. Peserta yang telah menyelesaikan seleksi kompetensi dapat meninggalkan ruangan secara tertib.

h. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:

1) buku - buku dan catatan lainnya;

2) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat rekam dalam bentuk apapun;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas