Tjahjo Kumolo: ASN Tidak Boleh Berkaitan dengan Radikalisme dan Terorisme
Radikalisme dan terorisme merupakan dua tantangan bangsa yang harus dilawan bersama oleh aparatur sipil negara (ASN).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Radikalisme dan terorisme merupakan dua tantangan bangsa yang harus dilawan bersama oleh aparatur sipil negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo juga meminta ASN untuk menjauhi segala hal yang memiliki keterkaitan dengan radikalisme dan terorisme.
Hal itu disampaikan Tjahjo saat melepas peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan LI Tahun 2021, di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Senin (6/12/2021).
“Prinsipnya adalah ASN tidak boleh berkaitan dengan radikalisme dan terorisme. Terlebih untuk calon pejabat pimpinan tinggi (PPT) madya. Walaupun sudah memenuhi kriteria, jika memiliki indikasi terpapar radikalisme dan terorisme, mohon maaf tidak bisa,” tegas Menteri Tjahjo.
Baca juga: Tjahjo Kumolo: Hari Antikorupsi Sedunia, Momentum Kuatkan Upaya Pemberantasan Korupsi
Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan, bahwa indikasi terpapar radikalisme dan terorisme dapat diketahui melalui jejak digital.
Jejak digital tersebut bukan hanya berlaku terhadap ASN, namun juga kepada pasangan dari ASN tersebut, baik suami maupun istri.
ASN harus sangat berhati-hati dalam berselancar di dunia maya, baik melalui media sosial maupun melalui aplikasi pertukaran pesan.
Terlebih, pemerintah memiliki akses jejak digital terhadap para PPT, sehingga jejak digital yang berkaitan dengan radikalisme dan terorisme dapat dengan mudah terdeteksi.
Oleh karenanya, ASN dan pasangannya harus saling mengawasi dan saling mengingatkan untuk menjauhi radikalisme dan terorisme.
“Jangan berkomentar menjelek-jelekkan pemerintah atau anti-pemerintah, maupun mengikuti dan berkomunikasi dengan kelompok radikalisme dan terorisme. Ingat, ada jejak digital. ASN harus tegak lurus terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah,” pesan Tjahjo.
Baca juga: Tjahjo Kumolo: Belasan Calon Eselon 1 Gagal Karena Pasangannya Sering Buka Medsos Tokoh Radikal
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan untuk mewujudkan birokrasi pemerintah yang bebas dari paham radikalisme.
Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan instansi lain telah mengeluarkan berbagai kebijakan agar ASN dapat terhindar dari paham radikalisme dan terorisme.
Pada 2019, sebanyak sebelas kementerian dan lembaga mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan.