Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan & Syarat Perjalanan Terbaru Selama Natal & Tahun Baru, Berlaku 24 Desember - 2 Januari 2022

PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru dibatalkan, pemerintah tetapkan aturan dan syarat perjalanan terbaru, simak rinciannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in Aturan & Syarat Perjalanan Terbaru Selama Natal & Tahun Baru, Berlaku 24 Desember - 2 Januari 2022
gadgetflow.com
Ilustrasi - PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru dibatalkan, pemerintah tetapkan aturan dan syarat perjalanan terbaru. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara menyeluruh di Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru.

Pembatalan ini dikarenakan saat ini tingkat penyebaran pandemi Covid-19 terbilang sudah berada di tingkat yang rendah.

Walaupun PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah tetap berlakukan adanya aturan dan syarat perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru.

Aturan dan syarat perjalanan terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021, tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan dan syarat perjalanan selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tersebut mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Satgas Covid-19 Ingatkan Tetap Ada Pengetatan

Berikut Daftar Aturan dan Syarat Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022 dikutip dari Setkab.go.id:

1. Pengaturan mobilitas masyarakat diatur sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

a. Penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut

b. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 dengan pengaturan sebagai berikut:

i. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

1) Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

2) Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan, Berikut Tanggapan Kalangan Pegusaha

ii. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

iii. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas