Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan & Syarat Perjalanan Terbaru Selama Natal & Tahun Baru, Berlaku 24 Desember - 2 Januari 2022

PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru dibatalkan, pemerintah tetapkan aturan dan syarat perjalanan terbaru, simak rinciannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in Aturan & Syarat Perjalanan Terbaru Selama Natal & Tahun Baru, Berlaku 24 Desember - 2 Januari 2022
gadgetflow.com
Ilustrasi - PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru dibatalkan, pemerintah tetapkan aturan dan syarat perjalanan terbaru. 

iv. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur pada angka 1.b.iii

v. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan

2) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan

3) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Baca juga: Aturan yang Berlaku Setelah PPKM Level 3 Dibatalkan: Larangan Perayaan Tahun Baru

vi. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun

Berita Rekomendasi

2) Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali

3) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

vii. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1.b.i. hingga angka 1.b.vi. dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga: Polri Tetap Terapkan Ribuan Posko Cek Poin Meski Aturan PPKM Level 3 saat Nataru Dicabut

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Aturan dan Syarat Perjalanan selama Libur Natal dan Tahun Baru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas