Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus Mulai Tahun 2022, Iuran Diseragamkan jadi KRIS
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus mulai tahun 2022 dan iuran akan diseragamkan menjadi KRIS. Lihat selengkapnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus kategori kelas dalam layanan rawat inap.
Penghapusan kelas BPJS Kesehatan tersebut akan dimulai tahun 2022.
Mengutip Kompas.com, semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar.
"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, Jumat (24/9/2021).
Penghapusan kelas dan penerapan kelas standar tersebut bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN.
"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3," lanjutnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Disebut Sulit, Peserta JKN-KIS: Mereka Belum Merasakan Manfaatnya
Baca juga: Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat GoTagihan di Aplikasi GoJek, Ini Caranya
Mengutip health.grid.id, BPJS kesehatan akan mulai menghilangkan iuran berbasis kelas sehingga nantinya iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bukan berarti akan diminimalkan pelayanannya. Hal ini merupakan upaya standarisasi untuk KRI (Kelas Rawat Inap) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setelah melalui kriteria yang akan disepakati," jelas Muttaqien.
Selain itu, layanan BPJS Kesehatan hanya terbagi menjadi dua kelas, yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non PBT.
Peserta KRIS PBT bisa naik kelas ke KRIS non-PBT dengan menambahkan biaya selisih, sesuai dengan biaya kenaikan kelas.
Tentang KRIS bagi PBT dan KRIS bagi non PBT
Perbedaan keduanya terletak pada ketentuan minimal luas tempat tidur, dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.
Peserta KRIS PBT memiliki hak atas perawatan ruang minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur, sementara KRIS non PBT, 10 meter persegi per tempat tidur.
Jumlah maksimal tempat tidur bagi KRIS PBT adalah 6 per ruangan, sedangkan KRIS non PBT, maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Baca juga: Anti Ribet, Ini Cara Daftar Autodebet BPJS Kesehatan di BCA, BTN, BRI, dan Bank Mandiri
Baca juga: Tentang GERD dan Komplikasinya, Antisipasi Biaya Pengobatan dengan BPJS Kesehatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.