Polri Tak Masalah Jika Novel Baswedan Cs Ingin Kembali ke KPK Setelah Jadi ASN
Hingga saat ini polisi masih berupaya untuk memproses 44 eks pegawai KPK itu menjadi ASN Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mengaku tak masalah jika eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali bertugas ke lembaga anti rasuah seusai menjadi ASN Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan Polri menghargai jika memang nantinya Novel Baswedan atau 43 eks pegawai KPK ingin kembali bertugas di KPK.
"Saya rasa kita sebagai manusia ketika orang punya cita-cita, punya harapan, ya bukan sesuatu yang melanggar," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: 44 Eks KPK Ikuti Seleksi Kompetensi, Novel Baswedan Ingin Kembali Bertugas ke KPK Usai di ASN Polri
Hingga saat ini, kata Rusdi, pihaknya masih berupaya untuk memproses 44 eks pegawai KPK itu menjadi ASN Polri.
Hal ini bentuk komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Yang terpenting dari Polri adalah bagaimana hal-hal yang telah dipersiapkan oleh Polri itu ditanggapi dari 44 pegawai eks KPK," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan keinginannya kembali bertugas di lembaga anti rasuah seusai menjadi ASN Polri.
Hal itu diungkapkan Novel Baswedan seusai mengikuti seleksi kompetensi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (7/12/2021). Adapun seleksi kompetensi itu berlangsung selama kurang lebih 5 jam.
"Tentunya (ingin kembali KPK). Saya yakin ketika sekarang pegawai KPK adalah ASN tentunya dengan memilih menjadi ASN Polri pada dasarnya suatu saat saya berkeinginan kawan-kawan yang punya semangat dan kompetensi keahlian yang luar biasa serta memiliki integritas yang tinggi yang selama ini telah ditunjukkan pada saat tertentu bisa kembali ke KPK," kata Novel.
Dijelaskan Novel, dirinya masih menginginkan terus memberantas korupsi di KPK.
Sebab di kepemipinan sekarang, trend kepercayaan masyarakat terhadap lembaga anti rasuah terus menurun.
"Tentunya saat itu hanya bisa terjadi ketika pimpinan KPK-nya punya keinginan yang sungguh-sungguh memberantas korupsi. Bukan justru menutupi perkara atau pelaku bermasalah. Saya kira saat itu akan kami tunggu. Kita berkeinginan saat itu tidak terlalu lama," jelasnya.
Sementara itu, eks Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo juga mengungkapkan keinginan yang sama dengan Novel.
Ia menuturkan dirinya pun ingin kembali ditugaskan di lembaga anti rasuah seusai menjadi ASN Polri.
"Saya masih yakin bahwa saya bisa kembali ke KPK untuk bisa kembali membangun kepercayaan masyarakat kepada KPK," terang dia.
Di sisi lain, Yudi mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merekrut mantan pegawai yang didepak KPK menjadi ASN Polri untuk bersama-sama memberantas korupsi di Indonesia.
"Saya menjadi ASN Polri karena saya melihat dan mendengar pidato dari Pak Kapolri bahwa beliau ingin kita bangsa ini optimis terhadap pemberantasan korupsi sehingga ingin merekrut kami sehingga kami akan fokus dalam penugasan-penugasan," tukasnya.
Sebagai informasi, Sebanyak 44 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersedia menjadi ASN Polri akan melaksanakan seleksi kompetensi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (7/12/2021).
Sementara itu, eks pegawai KPK yang menolak menjadi ASN Polri kini berjumlah 12 orang.
Polri sebelumnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Adapun aturan itu diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.
Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Menurutnya, aturan itu kini telah tercatat di lembar negara oleh Kemenkumham.
"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Dedi menerangkan pengangkatan Novel Baswedan Cs kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya. Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP alias Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipilnya," tukas Dedi.